detaktangsel.com TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam rapat paripurna DPRD Tangsel, Setu, Kamis (3/9/2026).
Dalam pidatonya, Benyamin mengatakan perubahan APBD disusun dengan melihat perkembangan kondisi ekonomi, capaian anggaran tahun sebelumnya, serta berbagai tantangan dan peluang yang muncul selama tahun berjalan.
Menurutnya, sejumlah indikator tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyesuaikan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyesuaian itu juga diarahkan agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan.
“Perubahan APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan indikator makro, realisasi capaian tahun sebelumnya, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam semester berjalan,” kata Benyamin.
Sebelum nota keuangan disampaikan, Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada 24 Agustus 2026.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 bersama DPRD. Rancangan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyesuaian anggaran hingga akhir tahun.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,455 triliun bertambah Rp313,241 miliar atau 7,03 persen.
Dengan penambahan tersebut, total pendapatan daerah Tangsel dalam APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mencapai Rp4,768 triliun.
Kenaikan tersebut terutama ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang sebelumnya ditargetkan Rp3,073 triliun bertambah Rp243,215 miliar atau 7,91 persen menjadi Rp3,316 triliun.
Dari komponen PAD, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu penyumbang kenaikan terbesar. Target pajak daerah meningkat Rp210 miliar dari Rp2,738 triliun menjadi Rp2,948 triliun atau naik 7,67 persen.
Sementara itu, retribusi daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp4,004 miliar. Targetnya berubah dari Rp179,372 miliar menjadi Rp183,376 miliar. Di sisi lain, pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian. Pos tersebut naik Rp69,025 miliar atau 4,99 persen, dari sebelumnya Rp1,381 triliun menjadi Rp1,450 triliun.
Beralih ke sisi belanja, Pemkot Tangsel mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp4,859 triliun menjadi Rp5,247 triliun. Artinya, belanja daerah bertambah sekitar Rp387,937 miliar atau 7,98 persen.
Kenaikan belanja tersebut mencakup belanja operasi yang meningkat 5,38 persen menjadi Rp3,690 triliun. Belanja modal juga mendapatkan tambahan cukup besar, yakni Rp199,623 miliar atau naik 15,57 persen menjadi Rp1,481 triliun.
Benyamin menjelaskan perubahan anggaran tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah daerah selama sisa tahun anggaran.
Selain pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan juga mengalami peningkatan. Dari semula Rp403,897 miliar, penerimaan pembiayaan bertambah Rp74,696 miliar menjadi Rp478,594 miliar atau meningkat 18,49 persen.
“Demikian penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2026,” jelas Benyamin.
Ia berharap rancangan perubahan APBD tersebut dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara Pemkot Tangsel dan DPRD. Setelah proses pembahasan selesai, rancangan peraturan daerah akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Dra).
Caption : Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakilnya, Pilar Saga Ichsan menyerahkan draf APBD Perubahan kepada pimpinan DPRD Tangsel dalam rapat paripurna.











