Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Advertorial

Pelayanan Paripurna, Dinas Kominfo Tangsel Andalkan Kekuatan TIK

10
×

Pelayanan Paripurna, Dinas Kominfo Tangsel Andalkan Kekuatan TIK

Sebarkan artikel ini
Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Banten

detaktangsel.com KOTA TANGSEL – Pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kota Tangerang Selatan dikelola oleh Diskominfo Tangerang Selatan Kota guna mendukung pelayanan paripurna untuk terwujudnya kota cerdas (smart city) dan pelayanan publik berbasis digital.

Diketahui, komponen infrastruktur TIK utama ada pada Titik Internet Gratis, di mana pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengoperasikan 5.000 titik internet gratis di ruang publik, seperti taman warga, fasilitas olahraga, rumah ibadah, dan balai pertemuan. Selain itu, tersedia infrastruktur privat 5G di Kota Tangsel yang merupakan jaringan seluler nirkabel generasi kelima yang bersifat khusus dan mandiri. Teknologi ini dikembangkan untuk mendukung kebutuhan internal pemerintah kota serta mewujudkan konsep smart city.

Infrastruktur privat 5G merupakan jaringan privat 5G untuk kecepatan transfer data tinggi dan latensi rendah, yang berpusat di area Balai Kota dan kantor Diskominfo Tangsel.

Hal yang mendukung kekuatan infrastruktur teknologi tersebut, diantaranya keberadaan Command Center menjadi pusat kendali dan pemantauan sistem terpusat yang terletak di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel) dan Ekosistem Layanan Digital di mana pemanfaatan platform berbasis kecerdasan buatan (AI) seperti layanan interaktif WhatsApp Helita (Tangselwan), serta aplikasi administrasi perkantoran digital Sisaker.

Landasan Hukum dan Pengelolaan Regulasi Pengelolaan infrastruktur TIK, e-government, statistik sektoral, dan persandian diatur melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 56 Tahun 2022.

Bidang terkait pelaksanaan teknis dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK yang bertugas merumuskan kebijakan, perencanaan program, serta pengawasan dan pengamanan jaringan.

Pada Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi antara lain :

  1. Perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan layanan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dasar pusat data, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi;
  7. Pengoordinasian pengelolaan nama domain dan sub domain;
  8. Pengoordinasian monitoring, evaluasi dan pengendalian menara telekomunikasi;
  9. Pengoordinasian penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah;
  10. Pengoordinasian penyelenggaraan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah;
  11. Penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  12. Penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  13. Pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  14. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  15. Pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi. (Adv)