Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, klik disini
Daerah

UMK 2026 di Banten Naik, Tangsel Tembus Rp5,24 Juta

8
×

UMK 2026 di Banten Naik, Tangsel Tembus Rp5,24 Juta

Sebarkan artikel ini

TANGSEL, detaktangsel.com – Upah minimum kabupaten/kota (UMKM) 2026 se-Provinsi Banten kompak mengalami kenaikan. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kenaikan mencapai 5,50 persen dari sebelumnya sebesar Rp4.974.392.42 menjadi Rp5.247.870.00.

“Terjadi kenaikan yang sudah disepakati oleh APINDO dan oleh para pekerja,” kata Wali Kota Benyamin Davnie kepada wartawan di gedung DPRD Tangsel, Rabu (24/12/2025).

Ia memaparkan ada kenaikan UMK Sektor 1 yang semula terjadi kenaikan 5,50 persen menjadi sebesar Rp5.247.810. Sedangkan untuk UMSK Sektor 1 naik sebesar 6,50 persen menjadi Rp5.297.813.

Kemudia, lanjut Benyamin, untuk UMSK Sektor 2 periode 2026 naik 6 persen menjadi sebesar Rp5.272.842. Rekomendasinya sudah disampaikan kepada Gubernur Banten Andra Soni dan dirinya telah mendapatkan laporan.

“Ini sudah disetujui oleh Provinsi Banten dalam keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025. Ya, untuk tahun depan,” terang Benyamin.

Dinas tenaga kerja Kota Tangsel akan menangani laporan sengketa jika ada pegawai bila merasa upah periode 2026 tidak sesuai besaran yang diputuskan oleh pemerintah.

“Ada posko pengaduan, hilangkan 24 jam dengan Dinas Tenaga Kerja. Karena di sana ada kepala bidang yang menangani hal itu,” ujar Benyamin.

Adapun besaran UMK 2026 di ketujuh daerah kabupaten/kota lainnya se-Provinsu Banten, antara lain:

  1. Kabupaten Pandeglang nilai UMK 2025 sebesar Rp3.206.640.32 naik 4,79 persen menjadi Rp.360.078.06.
  2. Kabupaten Lebak besaran UMK 2025 senilai Rp3.172.384.39 naik 4,97 persen menjadi Rp3.330.010.62.
  3. Kabupaten Tangerang besaran UMK 2025 senilai Rp4.901.117.00 naik sebesar 6,31 persen menjadi Rp5.210.337.00.
  4. Kota Tangerang besaran UMK 2025 senilai Rp5.069.708.36 naik 6,50 persen menjadi Rp5.399.405.69.
  5. Kota Cilegon besaran UMK 2025 senilai Rp5.128.084.48 naik 6,67 persen menjadi Rp5.469.922.59.
  6. Kota Serang besaran UMK 2025 senilai Rp.4.418.261.13 naik 5,61 persen menjadi Rp4.665.927.94.
  7. Kabupaten Serang besar UMK 2025 senilai Rp4.857.353.01 naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521.19.