TANGSEL, detaktangsel.com -DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota Tangsel resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Tangsel yang digelar pada Rabu (24/12/2025).
Raperda Pesantren ini merupakan inisiatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangsel yang telah digagas sejak tahun 2022.
Kehadiran regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat peran pesantren melalui payung hukum daerah yang lebih pasti dan berkelanjutan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah, mengatakan sejak awal Fraksi PKB memandang pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan serta pembangunan sosial kemasyarakatan di daerah.
“Raperda ini kami gagas sejak 2022 karena kami melihat pesantren belum memiliki payung hukum daerah yang kuat. Alhamdulillah, hari ini melalui Paripurna DPRD Tangsel, Raperda Pesantren akhirnya disetujui bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini Pemerintah Kota Tangsel sebenarnya telah memberikan bantuan kepada pesantren. Namun, bantuan tersebut masih bersifat stimulan dan belum didukung regulasi daerah yang menjamin keberlanjutan program.
“Selama ini memang sudah ada bantuan dari Pemkot Tangsel kepada pesantren, tetapi sifatnya masih stimulan. Dengan adanya Perda ini, ke depan fasilitasi terhadap pesantren bisa lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Muthmainnah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tangsel lintas fraksi yang telah mendukung serta mengawal proses pembahasan Raperda Pesantren hingga disetujui dalam rapat paripurna.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Ini menjadi Perda produk DPRD yang sangat manis di akhir tahun 2025,” katanya.
Ke depan, Fraksi PKB DPRD Tangsel menegaskan akan terus mengawal proses penetapan hingga implementasi Perda Pesantren agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pesantren dan masyarakat Kota Tangsel secara luas.





















