detaktangsel.com, PONDOK AREN – Pasca batas waktu pengembalian berkas pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2025-2029 pada 18 Nopember lalu, hari ini, Senin (01/12/2025) pengumuman resmi Bakal Calon Ketua diumumkan oleh Tim Panitia Penjaringan (TPP) menjadi Calon Ketua KONI yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Hasilnya, Dua (2) dari Tiga (3) Bakal Calon resmi ditetapkan sebagai Calon Ketua KONI mendatang.
TPP Ketua KONI periode 2025-2029 terdiri atas Tiga (3) orang wakil pengurus KONI periode 2022-2024 dan Dua (2) orang mewakili Cabang Olahraga (Cabor) yakni : Landung Mintohardjo (Ketua), Eeng Sulaeman (Sekretaris), dan Subhan (Anggota) mewakili pengurus KONI serta Idham (Anggota) mewakili Cabor Kempo dan Cahyo (Anggota) mewakili Cabor Petanque.
Pengumuman Calon Ketua KONI Tangsel periode 2025-2029 oleh TPP di Sekretariat KONI, sebagaimana berkas yang diterima TPP dan dilakukan verifikasi bersama Liaison officer (LO) masing-masing Bakal Calon, TPP memutuskan Dua (2) nama, yakni: Hamka Handaru sebagai incumbent dan Mahludin, sementara Mursinah dinyatakan tidak memenuhi semua persyaratan.
“Yang lengkap persyaratannya, cuma dua (2) bacalon,
Pak hamka dan Pak Mahludin,” ungkap Sekretaris TPP, Eeng Sulaeman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ketiga Bakal Calon yang mengembalikan formulir pendaftaran telah mendapatkan Surat Dukungan (Surduk) pengurus Cabang Olahraga (Cabor) adalah Hamka Handaru, Mursinah yang juga mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Mahludin yang biasa disapa Bang Ica yang juga Ketua Cabor Cricket mendapatkan Surduk dari Cabor/dan atau Pemilik Suara yang ada dalam organisasi KONI Tangsel.
Namun hasil verifikasi dan sudah diserahkan dan dibawa oleh LO, sebagaimana disampaikan Eeng Sulaeman total Surduknya berjumlah 42. “Semua total surduk ada 42, pak. Sudah dibawa
masing-masing pak. Hasilnya dan sudah ditandatanganin oleh masing-masing LO dari Bacalon,” imbuh Sekretaris TPP, tanpa merinci jumlah Surduk masing-masing Calon Ketua KONI periode 2025-2029.
Diketahui, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KONI khsususnya Pasal 9, bahwa: Keanggotaan KONI adalah organisasi olahraga prestasi yang memiliki tujuan sesuai dengan AD/ART KONI.
Pasal 9 ayat (2), (3), dan (4): Anggota KONI terdiri dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Fungsional, dan KONI Provinsi. KONI Provinsi sendiri beranggotakan organisasi cabang olahraga dan organisasi keolahragaan fungsional tingkat Provinsi serta KONI Kabupaten/Kota di wilayahnya. Anggota KONI memiliki Hak untuk memilih dan dipilih. Karenanya, jumlah suara (Hak Pilih) dalam pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) mendatang adalah jumlah Cabor ditambah Satu (1) suara dari Induk Organisasi Fungsional dalam hal ini Seksi Wartawan Olahraga – Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) dan Satu (1) suara mewakili KONI Provinsi Banten. (Zal)





















