detaktangsel.com TANGSEL– Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini tengah digodok oleh DPRD.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Benyamin dalam Rapat Paripurna pandangan Wali Kota terhadap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (15/9/2025).
Menurut Benyamin, inisiatif DPRD dalam menyusun raperda tersebut patut diapresiasi. Sebab, hal ini menunjukkan perhatian serius wakil rakyat terhadap pesantren yang memiliki peran besar dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
“Saya sangat mengapresiasi DPRD Kota Tangsel yang meninisiasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ini bentuk keberpihakan dan dukungan nyata terhadap pesantren di Tangsel,” ujar Benyamin.
Menurutnya, kehadiran Raperda ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara Pemko dengan DPRD. Kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam upaya penguatan sektor pendidikan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa secara umum, naskah akademik raperda tersebut sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Meski begitu, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan agar implementasinya lebih tepat sasaran.
Salah satunya, kata Benyamin, terkait pengaturan kewenangan Pemkot yang sebaiknya dibatasi pada aspek fasilitasi, terutama dalam pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, peran Pemkot tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga pendidikan pesantren itu sendiri.
Selain itu, Benyamin menyoroti perlunya pengaturan lebih detail mengenai koordinasi dan komunikasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembinaan, pemberdayaan, serta fasilitasi penyelenggaraan pesantren dapat berjalan secara terintegrasi.
“Perlu ditambahkan pengaturan mengenai koordinasi, komunikasi, dalam hal pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Ini supaya nanti tidak terjadi tumpang tindih dan bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Benyamin berharap, beberapa catatan dan kekurangan yang ada dapat diperbaiki selama proses pembahasan di DPRD. Dengan begitu, raperda ini nantinya benar-benar bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung eksistensi pesantren di Tangsel.
“Kami berharap kekurangan yang ada bisa disempurnakan pada saat pembahasan. Sehingga kita dapat mewujudkan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang baik sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Wanto Sugito menjelaskan, selanjutnya DPRD Kota Tangsel akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan adanya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Setelah ini kita bentuk Pansus, dan nanti Pansus yang akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.