Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Penipuan Lewat Aplikasi Jombingo

Waspada! Penipuan Aplikasi Jombingo Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah (Foto :Banten Raya) Ilustrasi : Sasa/dt Waspada! Penipuan Aplikasi Jombingo Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah (Foto :Banten Raya) Ilustrasi : Sasa/dt

Detaktangsel.com, NASIONAL — Polda Metro Jaya tengah menangani modus dugaan penipuan lewat aplikasi e-commerce Jombingo yang merugikan korban mencapai Rp42,1 juta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh salah satu korban berinisial N yang mengaku rugi sebesar Rp37,8 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat oleh salah satu korban lainnya berinisial EN ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban mengaku rugi hingga Rp4,5 juta.

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, pihak Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait izin dari PT. Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan Jombingo tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kominfo. Saat ini aplikasi Jombingo telah dilakukan pemblokiran dan kegiatan operasionalnya diberhentikan sementara.

Lebih lanjut, ade juga mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan investasi untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih aplikasi e-commerce gar tidak menjadi korban aksi penipuan.

Mengutip CNN "Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," ungkap ade.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online