Ganjil Genap Tangerang Raya, Arief : Pemkot Masih Menunggu Dasar Hukum dari Pemerintah Pusat

Ganjil Genap Tangerang Raya, Arief : Pemkot Masih Menunggu Dasar Hukum dari Pemerintah Pusat

Detaktangsel.com, KOTA TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana pelaksanaan Ganjil Genap yang diperluas sampai wilayah Tangerang Raya. 

Hal tersebut disampaikan Arief saat ditemui seusai acara di bilangan Modernland, Rabu (30/08).

"Untuk pelaksanaan ganjil genap, kita Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Perhubungan," 

"Secepatnya setelah semuanya sudah dipersiapkan dengan baik kita akan sosialisasikan dan diimplementasikan," terang Arief.

Arief, juga mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang juga sudah menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait antara lain pihak kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan Dinas Perhubungan Provinsi. Termasuk juga terkait jalan-jalan yang akan diterapkan ganjil genap.

"Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya," tutur Arief.

Arief, berharap, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

"Jadi mudah - mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijaun dan tidak melakukan pembakaran sampah," tukas wali kota.

Sebagai informasi, dalam rangka penanganan polusi udara di wilayah Aglomerasi Jakarta, pemerintah berencana untuk memperluas penerapan kendaraan ganjil genap sampai ke wilayah Tangerang Raya. Sebagaimana diungkapkan oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar, pada Selasa (29/08) kemarin. (Rls)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online