Tunggu Registrasi Pemprov, Perda Retribusi Daerah Kota Tangsel Masuk Finalisasi

Tunggu Registrasi Pemprov, Perda Retribusi Daerah Kota Tangsel Masuk Finalisasi

Detaktangsel.com TANGSEL-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) retribusi daerah terbaru, sudah rampung digarap pemkot Tangsel. Adapun saat ini, Perda retribusi daerah tersebut sudah masuk dalam tahap registrasi dari Pemprov Banten.

"Saat ini sudah tahap akhir. Jadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 mengamanahkan bila mana pansus tahunan tidak selesai, maka akan dikembalikan ke Bapemperda untuk melakukan finalisasi. Hari ini kita lakukan finalisasi dan kita ekspose,” kata Wawan di gedung DPRD Tangsel, Senin (14/6/2021).

Wawan jelaskan, selain mengalami berbagai kendala proses pembahasan, berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sehingga mempengaruhi tahapan evaluasi Perda tersebut.

“Inikan revisi dari Perda 9 tahun 2014, diusulkan oleh Pemkot untuk direvisi pada 2017 lalu. Setelah Pansus selesai dan disetujui oleh DPRD, ketika itu dievaluasi oleh provinsi itu cukup panjang, di 2020 sudah keluar evaluasinya tapi terbentur lagi dengan keluarnya UU Ciptaker, maka direvisi kembali dan dievaluasi kembali di Pemprov untuk disesuaikan dengan UU Ciptaker, baik dengan Peraturan Pemerintahnya, maupun Peraturan Menterinya,” ungkap politisi Demokrat tersebut.

Dia bilang, dari Perda retribusi yang baru itu, terdapat potensi penurunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada jenis-jenis retribusi yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel.

"Ada tujuh OPD yang memiliki potensi peningkatan PAD, dua OPD menurun, dan satu Flat. Khususnya di DPMPTSP terdapat potensi penurunnan hingga 50 persen,” bebernya.

Wawan juga mengatakan bahwa, selanjut masing-masing OPD menyusun Peraturan Walikota (Perwal) atas turunan dari Perda retribusi tersebut.

"Dari catatan akhir yang ada, masing-masing OPD harus segera menyusun Perwal. Karena nggak mungkin juga OPD berjalan tanpa Perwal, tadi ditegaskan kembali oleh DPRD,” tandasnya. (Dra)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online