Pertegas Aturan di Pandemi, Benyamin Harap Pelanggar PPKM Diberi Sanksi Tipiring
detaktangsel.com TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), berharap adanya sanksi yang lebih tegas dalam menindak pelanggar Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19.
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie kepada wartawan menyampaikan, pihaknya menginginkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring, red) untuk diterapkan dalam PPKM tahap II.
Penerapan tipiring itu, menurut Benyamin, lantaran sanksi sosial dan denda yang diterapkan sebelumnya tergolong ringan hingga tidak sedikit masyarakat banyak yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya mengenai penggunaan masker.
"Pengalaman lapangan, bisa engga ya sanski engga administrarif. Harapan kita sanksi lebih tegas lagi, bukan administratif tapi tipiring. Karena sanksi yang kemarin tergolong ringan dan masih banyak masyarakat lalai menggunakan masker," jelas Benyamin Davnie saat dijumpai detakbanten.com di kawasan BSD, Selasa (2/1/2021).
Paling tidak, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten, sanksi pelanggaran PPKM dan Prokes di wilayah Banten, bisa membuat masyarakat patuh dan disiplin.
"Harapan kita Perda Provinsi Banten, yang baru disahkan kemarin, itu memuat tentang sanksi lebih tegas lagi bukan sanksi administratif. Misalnya sekarang hanya sanksi teguran, teguran lisan, teguran tertulis dan mungkin bisa tipiring (Tindak Pidana Ringan)," jelas dia.
Benyamin mengakui, pelaksanaan PPKM dengan sejumlah aturan yang mengikatnya, membuat ekonomi masyarakat di Tangsel tergerus cukup dalam. Menurutnya, akibat aturan tersebut omset UKM disebut menurun hingga 60 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum juga terlihat.