Pedagang Mie Rebus Jual Sabu Didapat Dari Pembayaran Hutang

Ilustrasi Sabu Ilustrasi Sabu

detaktangsel.com SERPONG - Bayar utang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Pedagang mie rebus Dayat (33) dan Yusup (38) meringkuk di sel penjara Polsek Serpong. Keduanya merupakan warga serpong, diringkus di PDAM Rawabuntu, BSD pada Senin 24 Agustus lalu.

Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora mengatakan keduanya diringkus terpisah. Awalnya tim menangkap Dayat yang saat itu sebagai kurir Yusuf. Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan terkait bandar sabu Dayat yakni Yusuf.

"Saat ditangkap, Yusuf menjadi kurir sabu, barang bukti 0,2 gram sabu-sabu," ujarnya di Mapolsek Serpong, jumat (2/10).

Ditambahkannya, dikembangkan tertangkap Yusuf, lalu tim reskrim melakukan pengeledahan didapat 1,3 ons jenis sabu, 17 butir ineks. Pihaknya kemudian melakukan tes lab narkotika di Badan Narkotika Nasional, hasilnya menyatakan barang tersebut murni narkoba jenis sabu-sabu mengandung amphepetamine. Saat ini, pihaknya melaksanakan penyidikan terhadap kedua pelaku. Pelaku Yusuf merupakan residivis.

"Keduanya merupakan satu teman kampung, pangsa pasarnya masyarakat segala kalangan,"jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, Dayat mengatakan dirinya hanya kurir dan pemakai saja. Dirinya baru dua kali melakukan penjualan selaku kurir dari Yusuf. "Saya baru dua kali mas jual sabu, saya biasanya konsumsi saja bareng Yusuf," ungkap Dayat saat diwawancarai.

Sementara, Yusuf menyatakan baru satu bulan menjual sabu. Barang haram tersebut didapat dari kawan berinisial M, punya utang ke dirinya senilai Rp50 juta. "Dia (M-red) punya utang sudah lama gak dibayar-bayar, terus mebayar utangnya pake sabu-sabu," urai pedagang mie rebus tersebut.

Dilanjutkannya, dirinya mengaku mengkonsumsi sabu-sabu. pihaknya bingung mau diapakan sabu-sabu tersebut, akhirnya memutuskan untuk dijual. "Saya perlu uang, untuk modal jualan mie rebus, akhirnya sabu-sabu tersebut saya jual saja, dibantu Dayat," ucapnya.

Silvester menyatakan keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar," ucapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online