Polsek Ciputat Timur Ungkap Sabu-Sabu Dalam Bungkus Teh China, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati

Polsek Ciputat Timur Ungkap Sabu-Sabu Dalam Bungkus Teh China, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati

detaktangsel.com, TANGSEL - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur (Ciptim), Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu. Sebanyak 1207 gram sabu berhasil disita polisi dari dua tersangka, Jum'at (15/1/2021).

Informasi yang berhasil dirangkum detakbanten.com, dua tersangka berinisial DH alias Dicky Hardiansyah dan IF alias Idrus Firdaus ditangkap polisi. Keduanya ditangkap berawal dari laporan warga.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, AKP Hitler Napitupulu kepada wartawan menyampaikan, kasus kepemilikan dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ini terungkap dari laporan masyarakat.

Kata Hitler, awalnya warga mencurigai dua orang tersangka yakni Dicky Hardiansyah dan Idrus Firdaus yang keduanya warga Serpong Utara, itu transaksi narkoba.

"Saat kita tangkap keduanya, dan digeledah badannya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening kristal sabu seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Serta 1 bungkus lagi seberat 10 gram,"terang AKP Hitler Napitupulu.

Pantauan wartawan dilokasi, dalam pengungkapan itu akhirnya polisi melakukan pemusnahan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan penangkapannya pada 14 Oktober 2020 lalu. Pemusnahan barang bukti tersebut langsung disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel, kejaksaan, dan tokoh masyarakat.

Akibat perbuatannya itu, kini dua tersangka terpaksa ditahan di Mapolsek Ciputat Timur untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Kedua tersangka terancam pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online