Jika Tak Mau Pakai Rompi Oranye, Jangan Langgar PSBB di Tangsel

Seorang pelanggar PSBB kenakan rompi oranye dilakukan pendataan oleh Pol PP Tangsel. Seorang pelanggar PSBB kenakan rompi oranye dilakukan pendataan oleh Pol PP Tangsel.

detaktangsel.com SERPONG - Tiga orang pengendara roda dua, satu orang penumpang angkot dan seorang pengendara kendaraan pribadi terpaksa harus berurusan dengan personil Pol PP Kota Tangsel lantaran didakwa melanggar Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemkot Tangsel.

Layaknya para kriminal yang melakukan pelanggaran berat, para pelanggar PSBB itupun pun harus rela mengenakan rompi warna oranye saat akan dikenakan sanksi sosial oleh Pol PP.

"Jadi kalau kedapatan tidak mengenakan masker saat bepergian, kita sanksi dengan menggunakan rompi oranye karena melanggar PSBB di Kota Tangsel," ungkap Kabid Linmas Pol PP Kota Tangsel, Dimas Sakti di Lapangan Sunburst, BSD Serpong, Jumat (18/9/2020).

Dimas mengatakan, selain harus mengenakan rompi oranye, sanksi lainnya yang akan dijalani para pelanggar PSBB antara lain membersihkan sampah yang ada di fasilitas umum, lari, push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Kedepannya akan kita kenakan denda administrasi. Sekarang hanya sanksi sosial saja," kata Dimas.

Menurutnya, Pol PP Kota Tangsel akan terus melakukan monitoring lapangan untuk pelanggar PSBB di Kota Tangsel. Hal ini sebagai upaya Pemkot mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di Kota Tangsel.

"Monitoring kita lakukan setiap hari. Kita dibantu personil TNI/Polri melakukan operasi agar masyarakat benar-benar mematuhi PSBB," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online