Pelanggar PSBB di Tangsel saat jalani sanksi sosial berupa manjat pohon

Pelanggar PSBB di Tangsel Dikenai Sanksi Saling Hormat dan Manjat Pohon

detaktangsel.com PONDOK AREN - Sebanyak 21 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel, dikenai denda sebesar Rp 50 ribu. Tak berhenti sampai disitu, pelanggar juga harus menjalani sanksi saling hormat kepada sesama pelanggar, kemudian push up hingga manjat pohon.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online