Akhirnya, DPRD Tangsel Sahkan Enam Raperda Menjadi Perda

Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakilnya, Benyamin Davnie saat menandatangani Raperda yang di Sah kan menjadi Perda dengan disaksikan oleh para petinggi pimpinan DPRD Tangsel. Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakilnya, Benyamin Davnie saat menandatangani Raperda yang di Sah kan menjadi Perda dengan disaksikan oleh para petinggi pimpinan DPRD Tangsel.

detaktangsel.com PAMULANG--DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengesahkan lima Raperda menjadi Perda. Keenam Raperda yang disahkan menjadi Perda dan di paripurnakan di Gedung STP Sahid, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kamis (16/6) itu diantaranya Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan.

Raperda Tentang Penyelenggaran dan Pengembangan Perpustakaan, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nonor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Tentang Sistem Perencangaan Pembangunan Daerah, dan yang terakhir yaitu Raperda Tentang Urusan Pemerintah.

Keenam Raperda tersebut langsunng dibackan oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang hadir dalam paripurna tersebut. Usai dibacakan dan dimintai tanggapan ke forum, akhirnya pimpinan sidang yang dipimpin Tb. Bayu Murdani itu pun langsung ketuk palu sebagai tanda ke enam Raperda tersebut sah menjadi Perda yang kemudian tinggal menunggu untuk diundang-undangkan.

Selain mengesahkan enam Raperda menjadi Perda. Dalam paripurna itu, DPRD Tangsel juga mengajukan Raperda inisiatif. Yaitu Raperda Tentang Urusan Pengurus RT dan RW, serta Raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).

Hingga natinya Raperda inisiatif, yang diserahkan ke Pemkot Tangsel tersebut, tinggal menunggu jadwal paripurna lanjutan untuk mendengarkan tanggapan atau pandangan Pemkot Tangsel terhadap Raperda inisiatif yang diserahkan oleh DPRD Tangsel itu.

Menegnai keenam Raperda yang telah disahkan itu, Tb Bayu Murdani mengatakan, seluruh proses penggodokan Raperda tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Semua proses telah kita lewati, seluruh Pansus masing-masing Raperda sudah bekerja keras. Dan enam raperda ini juga merupaakn raperda yng sangat dibutuhkan oleh Pemkot Tangsel dalam mengelola dan mengatur daerah ke arah lebih baik," ujarnya.

Sedangkan Airin, dalam kesempatan itu mengatakan. Bahwa Pemkot Tangsel sangat mengapresiasi kerja Pansus dalam menggodok keenam Raperda tersebut. Hingga akhirnya bisa disahkan menjadi Perda,

Menurutnya, keenam Raperda tersebut, sangat dibutuhkan untuk melakukan pentaan dan pengelolaan daerah.

"Dengan adanya aturan-aturan ini, maka dalam pengelolaan daerah yang lebih baik kita punya payung hukum yang kuat," tuturnya.

Hingga proses elanjutnya, akan diserahkan ke Pemeirntah Provinsi Banten, dan juga ke Kementrian dalam Negeri untuk melakukan pengecekan agar segera bisa segera diundangkan.

"Selanjutnya, kami akan memberikan seluruh draft yang sudah menjadi Perda ini ke Pemprov Banten, dan Ke Kementrian Dalam Negeri. Agar segera bisa dimasukan kelembaran negara atau diundangkan," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online