Tekan Penipuan, Pemerintah Terbitkan Kebijakan Pemanfaatan Data Kepegawaian
detaktangsel.com Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera menerbitkan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang telah terintegrasi milik BKN.
Hal itu disampaikan Menteri PAN dan RB Asman Abnur saat rapat bersama Kepala BKN Bima Haria Wibisana beserta jajarannya di Kantor Kementerian PAN dan RB, Selasa (13/6/2017). Menteri PAN dan RB melanjutkan, langkah tersebut dilakukan karena dirinya kerap menerima aduan terkait kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.
Menteri PAN dan RB mengatakan data kepegawaian milik BKN saat ini belum digunakan dengan maksimal oleh pengelola kepegawaian, khususnya di daerah. Jadi, walaupun secara makro sistem yang ada telah terbangun dengan baik, permasalahan-permasalahan mikro kerap terjadi.
Menteri PAN dan RB berharap, seluruh pengelola kepegawaian dapat memanfaatkan data kepegawaian yang sudah terintegrasi milik BKN, secara optimal. Lalu kelola dan sajikan data-data itu sedemikian rupa kepada masyarakat, salah satunya untuk menekan kasus kejahatan dan penipuan kepegawaian.
Menanggapi hal itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jika sesuai pasal 47 dan 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN memiliki tugas mengelola sistem informasi kepegawaian. Namun, walalupun sistem telah terbangun dengan baik, Kepala BKN menjelaskan penggunaan data milik BKN oleh pengelola kepegawaian belum optimal, sehingga tidak dapat menjangkau masyarakat. Padahal, terpaparnya masyarakat akan informasi kepegawaian yang benar sejatinya akan mengedukasi masyarakat sehingga terhindar dari kejahatan.
Kepala BKN melanjutkan, belum adanya kebijakan penggunaan data kepegawaian yang diterbitkan oleh BKN dikarenakan BKN tidak memiliki kewenangan terkait itu. Karenanya, BKN menyambut positif inisiasi langkah yang akan diambil oleh Kementerian PAN dan RB dan bersama-sama akan berkomitmen mewujudkan realisasi terbitnya kebijakan tersebut. (rls)