Menggali Potensi Pasar: Zulhas Merestui Aliansi TikTok dan Tokopedia dalam Dunia E-commerce

CNN Indonesia CNN Indonesia

Detaktangsel.com, Nasional - Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, memberikan restu untuk kerjasama antara TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di Indonesia. Pernyataan ini menjadi tanggapan terhadap isu bahwa ByteDance, pemilik TikTok, akan bekerja sama dengan Tokopedia dalam layanan belanja online. Sebelumnya, pemerintah telah melarang operasi TikTok Shop di Indonesia.

Sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia, Zulkifli Hasan menyatakan, "Boleh. Jadi kalau kerja sama, sama lokal," pada Rabu (6/12).

Zulhas juga menegaskan bahwa TikTok belum mengurus izin baru terkait kegiatan e-commerce di Indonesia. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa kolaborasi dengan perusahaan lokal diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

"nggak, nggak ada. Nggak ngurus izin baru, tidak ada. Tapi kerja sama kan bisa, misalnya lokal bisa," tambah Zulkifli Hasan.

Berdasarkan laporan dari Bloomberg, platform video asal China tersebut telah menyetujui kerjasama dengan Tokopedia GoTo di beberapa wilayah untuk bersaing dengan platform e-commerce ternama di Indonesia.

Sumber yang terlibat dalam kesepakatan ini menyatakan bahwa rincian kerjasama antara TikTok Shop dan Tokopedia masih dalam tahap pembahasan dan dapat mengalami perubahan sebelum diumumkan. Pengumuman resmi mengenai kerjasama ini diperkirakan akan dilakukan pada akhir pekan mendatang.

Bloomberg juga menambahkan bahwa kesepakatan ini masih harus melewati persetujuan regulasi dan memiliki potensi untuk mengalami kegagalan. Investasi ini juga menjadi yang pertama bagi anak perusahaan ByteDance di Tokopedia.

Meskipun TikTok Shop mengalami perkembangan positif sejak awal tahun, tercatat bahwa dampak keluhan dari pedagang lokal memaksa platform ini untuk menghentikan operasinya dalam persaingan dengan Shopee dan Tokopedia.

Pada bulan lalu, terungkap bahwa TikTok dan GoTo sedang menjajaki peluang investasi, termasuk kemungkinan pembentukan usaha patungan atau joint venture dalam pengembangan e-commerce baru. Sampai berita ini ditulis, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Perdagangan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan ini.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online