Sosial Commerce Dilarang Jualan, Pihak TikTok Buka Suara
detaktangsel.com TECH -- TikTok merespons dengan keprihatinan terkait pelarangan social commerce, termasuk TikTok Shop, dalam kegiatan berjualan di Indonesia.
Dalam tanggapannya, juru bicara TikTok menyerukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini.
Keputusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penjual lokal dan kreator affiliate yang aktif menggunakan TikTok Shop.
TikTok berkomitmen untuk tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi mereka juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia seperti dilaporkan oleh Antara pada Selasa, 26 September 2023.
TikTok juga mengakui adanya keluhan dari penjual yang meminta kejelasan mengenai keputusan yang diumumkan oleh pemerintah.
Mereka menekankan bahwa social commerce adalah solusi untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi.
Platform tersebut hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, "(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan."
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penjual dan pihak yang terlibat dalam ekosistem social commerce di Indonesia. (Aip)