Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2023 untuk Merespon Dinamika Yang Timbul

Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2023 untuk Merespon Dinamika Yang Timbul

Detaktangsel.com, KOTA SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dalam Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, serta mensinkronisasikan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan Al Muktabar dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (12/9/2023).

"Penyusunan perubahan kebijakan umum APBD Provinsi Banten TA 2023 merupakan respon terhadap dinamika permasalahan yang timbul di daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, yang perlu mendapat penanganan secara cepat," ungkap Al Muktabar.

Selain itu, kata Al Muktabar, Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2023 bertujuan, antara lain melakukan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program-kegiatan, dan melakukan perubahan terhadap asumsi KUA sebelumnya.

”Dan mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD TA 2023," katanya.

Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2023 yang telah disepakati, diantaranya pada sisi pendapatan daerah, semula pada APBD Murni TA 2023 sejumlah Rp11,547 triliun, menjadi Rp11,864 triliun atau bertambah Rp317 miliar.

Kemudian, untuk belanja daerah, semula pada APBD murni TA 2023 sejumlah Rp11,774 triliun, menjadi Rp11,933 triliun atau bertambah Rp158 miliar dan pembiayaan daerah, semula pada APBD TA 2023 sejumlah Rp227 miliar, menjadi Rp69 miliar atau berkurang Rp158 miliar.

”Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2023 telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Dikatakan, dengan adanya kesepakatan bersama ini akan dilanjutkan dalam pembahasan Raperda Provinsi Banten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk mendapat persetujuan bersama.

“Diharapkan ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” tandasnya. (Zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online