Gocek AJB Hibah Palsu, Hononer Kec Pabuaran Tilep Duit Rp 1,3 Milyar
detaktangsel.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat Akte Jual Beli (AJB). Dalam pengungkapan Ini polisi menangkap satu tersangka DSB (49) warga desa Sindangsari, kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, berawal dari laporan masyrakat diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay telah dipalsukan dalam Akta jual beli Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS seorang Pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan sebagai Staf Seksi Ekbang Kecamatan Pabuaran.
Dari peristiwa tersebut, lanjutnya, kemudian Camat Pabuaran Asnawi mencari dan merekap data Akta (Akta jual beli dan Akta hibah) yang pernah diproses pada masa jabatan Babay semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran kurun waktu tahun 2016-2019.
Hasil perekapan kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta yang masih kosong. Tandatangannya atas nama Babay dipalsukan oleh tersangka DSB yang merupakan pekerja Honorer di Kecamatan Pabuaran.
"Penyidik menemukan dan memperoleh sebanyak 669 Blangko, di mana 649 Minuta Akta (Akta jual beli dan Akta hibah) yang belum ditandatangani oleh dan atas nama mantan camat Pabuaran Babay selaku PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) saat itu, 7 (tujuh) Blangko Akta (Akta jual beli dan Akta hibah) yang sudah jelas kepalsukannya yang dinyatakan sendiri oleh babay dan 13 Blangko Akta (Akta jual beli dan Akta hibah) tanda tangan Babay sebagai pembading Tanda tangan Asli," ungkapnya, saat gelar ekpose di Mapolda Banten, Kamis (29/4/2021).
Atas kejadian ini, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta jual beli dan Akta hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh Tersangka DSB, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atas nama Babay telah dipalsukan.
"Saudara Babay merasa dirugikan di mana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh Tersangka DSB untuk melancarkan niat jahatnya membuat dan memalsukan tanda tangan Babay selaku PPATS dan nilai Honorarium dari 656 hasil keuntungannya dinikmati sendiri," jelasnya.
Ia juga menambahkan, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Tersangka, memperoleh bukti-bukti dari tersangka DSB Pegawai honorer Kecamatan Pabuaran telah melakukan perbuatan memalsukan tandatangan dalam Akta jual beli dan Akta hibah kurun waktu tahun 2018-2019.
Hasil keuntungan tersangka,tersangka DSB memperoleh uang paling sedikit Rp 1 Juta dan paling besar Rp 4 juta dan rata-rata Rp 2 juta. "Jika ditotalkan dalam kurun waktu 2018-2019 yang telah diterima oleh tersangka sebesar Rp. 1,3 Milyar," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana Pidana dan Pasal 264 KUHPidana Pidana dengn ancaman hukuman penjara Pasal 263 KUHPidana Pidana penjara paling lama 6
tahun Pasal 264 KUHPidana Pidana penjara paling lama 8 tahun.