Perda Drainase Perkotaan Segera Dijalankan

Perda Drainase Perkotaan Segera Dijalankan

detaktangsel.com SERPONG--Peraturan Daerah (Perda) Sistem Drainase Perkotaan yang sudah disahkan beberapa bulan lalu dipastikan dalam waktu dekat ini dapat digunakan. Mengingat perda tersebut merupakan regulasi yang nantinya mampu meminimalisir adanya banjir yang kerap terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui, hingga saat ini Perda tersebut belum bisa direalisasikan lantaran masih tertahan di Pemerintahan pusat, dalam proses kelarifikasi antara Pemerintahan Provinsi Banten dengan Pemerintah Pusat.

Padahal, Perda Sistem Drainase Perkotaan yang dibahas serius oleh DPRD Kota Tangsel itu, satu-satunya Perda yang memiliki regulasi khusus untuk mengatur drainase.

Sehingga sangat diharapkan, pembahasan pada tingkatan pemerintah pusat tersebut segera bisa selesai, agar nanitnya satu-satunya Perda yang hanya ada di Kota Tangsel ini bisa segera dijalankan.

Terlebih lagi saat ini cuaca di Kota tangsel lebih mendominasi musim penghujan, sehingga kebutuhan akan Perda tersebut sangat tinggi, untuk mengatur sistem drainase yang ada di Kota Tangsel dengan sangat baik dan terintegritas.

"Kota Tangsel adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah merancang Perda ini, dan DPRD sebelumnya begitu serius dan fokus betul agar Perda ini benar-benar sempurna. Nah sekarang kita lagi tunggu klarifikasi dari Pemerintah Pusat agar bisa segera dijalankan Perda ini, terlebih lagi sekarang lagi musim penghujan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono di Serpong, Minggu (7/5/2017).

Drajat mengatakan, bahwa seluruh proses tahapan yang dilakukan oleh DPRD Kota Tangsel sebelumnya sudah berlangsung dengan sangat baik hingga akhrinya disahkan menjadi Perda. Dan selanjutnya diserahkan ke Pemeirntah Provinsi Banten untuk diklarifikasi ke pemerintah pusat.

"Nah sekarang kita sedang menunggu sudah sejauh mana klarifikasi antara Pemprov Banten dengan pemeirntah pusat. Semoga saja dalam waktu dekat ini semuanya sudah selesai," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel lainnya, TB Rahmtullah mengatakan, dengan adanya Perda tersebut, maka drainase umum, dengan drainase pengembang besar yang ada di Kota Tangsel nantinya akan terintegrasi dengan baik.

Sehingga tidak ada lagi pengembang besar yang membuat sistem drainse sendiri, tetapi justru memberikan dampak banjir pada lingkungan di sekitar pengembang tersebut.

"Ini Perda yang sangat dibutuhkan segera, karena semuanya nanti akan terintegrasi dengan sangat baik. semoga saja memang dalam waktu dekat ini selesai dan Tangsel bisa melakukan penataan drainase sesuai regulasi yang telah dibuat ini," pungkasnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online