BP2T Kota Tangsel: Perlunya Mengurus IMB sebelum mendirikan Bangunan

BP2T Kota Tangsel: Perlunya Mengurus IMB sebelum mendirikan Bangunan

detaktangsel.com Tangerang Selatan – Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan teknis bangunan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut juga berlaku di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini telah memiliki regulasi yang mengatur tentang IMB, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Namun demikian, sejak tanggal 24 Agustus 2015 Perda IMB tersebut dicabut dan substansi tentang IMB diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (diundangkan pada tanggal 11 September 2015).

Dalam Perda tersebut mewajibkan bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari pemerintah daerah.

Penerbitan IMB yang menjadi kewenangan daerah kota pada dasarnya merupakan kewenangan Walikota, akan tetapi Walikota dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada kepala perangkat daerah yangmana dalam hal ini Walikota telah menunjuk Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan IMB. Untuk dapat diterbitkan IMB harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang masing-masing berbeda sesuai fungsi bangunan tersebut.

Retribusi IMB dalam setiap penerbitan IMB akan dikenakan retribusi daerah. Mengenai jumlah besaran biaya retribusi untuk IMB diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin tersebut meliputi: penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, pengecekan dan pengukuran lokasi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian IMB.

Tingkat penggunaan jasa pada retribusi IMB diukur berdasarkan pada luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan yang disesuaikan dengan bobot (koefisien) masing-masing bangunan. Tidak termasuk objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sarana peribadatan (tempat ibadah).
Besaran tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan = (Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi per Meter Persegi x Koefisien Ketinggian Bangunan)

Perlunya Memiliki IMB, satu hal yang perlu dipahami dengan memiliki IMB adalah, masyarakat akan terbebas dari kekhawatiran jika pada suatu saat nanti ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Misalnya berapa meter jarak pendirian bangunan yang diperbolehkan dari jalan utama, dan lain-lain.

Jika tidak mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Misalnya, ada anggota masyarakat yang mendirikan bangunan namun tidak mengurus IMB terlebih dahulu, maka saat pembangunan sudah berjalan separuh, rumahnya malah terkena pelebaran jalan hingga memotong area bangunan yang sedang didirikan. Selain itu juga ketika ada pengawasan dari petugas yang melakukan monitoring lapangan dan mendapati bangunan yang sudah terbangun belum memiliki IMB, ketika dilihat dari syarat teknis bangunan tersebut melebihi koefisien yang ditentukan maka harus dibongkar, yang rugi adalah pemilik bangunan.Tentu saja ini sangat merugikan, karena secara terpaksa ia harus mengeluarkan biaya pembanguan berlipat ganda.

Di sinilah letak seberapa pentingnya harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan baik itu gedung atau prasarana gedung. Satu hal yang perlu masyarakat umum ketahui adalah, dalam hal pembangunan pagar batas pengaman kepemilikan lahan yang berada di tanah yang akan dibangun, tidak perlu IMB dengan syarat ketinggian pagar tersebut maksimal 1,5 meter.

Masa Berlaku IMB sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. Fungsi bangunan meliputi: fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus termasuk di dalamnya adalah jembatan penyeberangan orang, menara telekomunikasi, dan reklame billboard dengan ukuran tertentu.

IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan, dan pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu satu tahun tersebut berakhir.

Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.

IMB dinyatakan tidak berlaku dan/atau batal demi hukum apabila lokasi izin terkena perencanaan kota, terdapat pemalsuan data/informasi, tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan baik fungsi maupun luasan, dan terdapat sebab lain yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Adv)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online