Impor Ganja Cair Dari Negeri Paman Sam, Pria Di Serpong Diciduk BNN Tangsel

Impor Ganja Cair Dari Negeri Paman Sam, Pria Di Serpong Diciduk BNN Tangsel

detaktangsel.com SERPONG -- Nasib sial harus dialami AD (28), dia, diciduk petugas dari Badan Narkotika Nasional kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran membeli ganja cair yang dikirim melalui pos dari negeri Paman Sam, AS.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jenderal Polisi Tantan Sulistyana mengatakan, penangkapan terhadap AD, merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai kantor pos pusat Pasar Baru Jakarta Unit P2 yang menerangkan ada barang yang dikemas rapi menggunakan tisue ke wilayah Kota Tangsel.

"Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai kantor pos pusat Pasar Baru Jakarta unit P2 bahwa ada barang berupa beberapa bungkus tisue yang dikirim ke wilayah Tangsel," ungkap Tantan, Kamis (31/1/2019).

Tantan jelaskan, pihak Bea Cukai merasa curiga saat ada kiriman tisue sebanyak dua bungkus ke wilayah Tangsel dari Amerika Serikat, sehingga pihak Bea Cukai langsung menginformasikan BNN Tangsel soal adanya penemuan tersebut.

"Karena curiga dan di cek ke lab ternyata tisue yang telihat basah tersebut mempunyai kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair seberat 7,2094 gram yang dikemas di dalam tisue yang dikirim dari Amerika pada selasa 22 Januari 2019 lalu," ujarnya.

Ia mengatakan, dari bentuk barang tersebut terlihat masih baru, pasalnya THC cair murni yang di impor ke Indonesia biasanya dalam bentuk liquid, namun, menurutnya, kali ini barang di kirim dalam bentuk tisu.

"Tersangka ini bekerja Filipina, dan memesan ganja cair dari Amerika, kita tangkap saat tersangka berada dirumahnya di Serpong. Menurut pengakuan tersangka, ganja cair ini akan dicampur ke liquid vape, dia membeli dan menyalurkan juga," imbuhnya.

Kepala BNN kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Stince Djonso mengatakan bila pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut untuk mencari siapa pengirimnya.

"Tersangka membeli ganja cair ini menggunakan uang virtual melalui website gelap, tersangka menyetorkan uang 300 dolar Amerika dan di tukarkan ke bitcoin," terang dia.

Atas temuan tersebut, Stince mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," terangnya.

Read 1628 times
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online