Tak Terima Ditegur Setelah Kedapatan Merokok Siswa SMK Aniaya Guru

Tak Terima Ditegur Setelah Kedapatan Merokok Siswa SMK Aniaya Guru

detaktangsel.com PENDIDIKAN -- Kasus penganiayaan terhadap seorang guru kembali mengguncang dunia pendidikan, kali ini melibatkan seorang siswa yang tidak terima karena dinasehati guru setelah tertangkap merokok di dalam ruangan kelas. Insiden ini menunjukkan tantangan yang dihadapi para pendidik dalam menjalankan tugas mereka untuk mendidik dan membimbing generasi muda.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 7 November 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Woha, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Seorang siswa kelas XI, yang dikenal sebagai MH, melakukan penganiayaan terhadap guru olahraganya, Muhammad Sofyan (29 tahun).

Kronologi kejadian dimulai ketika Muhammad Sofyan hendak memulai sesi pelajarannya di kelas. Namun, dalam situasi yang mengejutkan, ia mendapati MH dan beberapa teman sekelas sedang merokok di dalam ruang kelas. Sofyan sebagai seorang guru yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kesejahteraan siswa, tidak tinggal diam. Ia memberikan teguran kepada MH dan teman-temannya atas perilaku yang melanggar peraturan sekolah.

Namun, reaksi MH tidak seperti yang diharapkan. Ia merasa tersinggung dan marah terhadap teguran guru tersebut, yang kemudian berujung pada penganiayaan fisik. Sofyan mengalami luka lebam di beberapa area wajahnya, termasuk dahi dan hidung. Selain penganiayaan fisik, MH juga melontarkan kata-kata kasar kepada gurunya.

Usai kejadian tersebut, pihak sekolah segera melaporkan insiden ini ke Polsek Woha untuk tindakan lebih lanjut. Namun, yang menarik dari kasus ini adalah penyelesaian yang berujung damai. Muhammad Sofyan memutuskan untuk memaafkan MH atas perlakuannya yang tidak pantas. Keduanya sepakat untuk mencapai kesepakatan damai, yang dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis yang sudah ditandatangani.

MH secara terbuka mengakui kesalahan yang telah ia perbuat, meminta maaf kepada guru dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Di sisi lain, Muhammad Sofyan juga menunjukkan sikap lapang dada dengan tidak menuntut ganti rugi atau uang untuk biaya berobat yang mungkin diperlukan sebagai akibat dari penganiayaan tersebut. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online