Bisnis 'Gelap' LKS di Lingkungan Sekolah

detaktangsel.com- TANGSEL - Ternyata kalangan sekolah di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) mengartikulasi secara total peribahasa 'banyak jalan menuju Roma'.
Karena kebijakan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan sekolah dasar (SD), maka timbullah akal busuknya. Mereka melakukan praktik kotor dengan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).sebagian besar wali murid pun curiga bahwa sekolah gratis hanya keniscayaan.
"Kami sangat mengeluhkan tingginya harga lembar kerja siswa (LKS) yang 'wajib' dibeli siswa," tutur sejumlah wali murid yang dihubungi detaktangsel.com secara terpisah di Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/1).
Tutik, bukan nama sebenarnya, mengaku tidak mengerti maksud Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengkampanyekan sekolah gratis sebagai pembohongan publik. Para wali murid semula bernapas lega karena sekolah gratis. Namun, murid diwajibkan membeli LKS.
"Apa artinya dana BOS kalau begini praktiknya," kata warga Kelurahan Pondok Cabe Udik ini.
Pendapat Tutik diamini Iskandar. Menurutnya, Pemkot Tangsel jangan tutup mata adanya praktik busuk dengan memperdagangkan LKS kepada siswa. Harga LKS cukup mahal. Makanya, banyak wali murid mengeluhkan.
Salah satu SD (nama red-) misalnya, ia menyebutkan, telah melakukan pungutan kepada siswa pada tahun ajaran baru ini. Bentuk pungutan itu meski tidak dalam bentuk SPP, melainkan setiap siswa diwajibkan membeli LKS yang harganya selangit.
“Harga LKS bisa mencapai Rp 200 -300 ribu. Itu sangat membebani wali murid,” katanya.
Sementara itu, sumber detaktangsel.com di Dinas Pendidikan membocorkan permainan praktik 'bisnis' LKS ini.
Dinas Pendidikan menutup mata sehingga membiarkan pungutan dalam bentuk LKS tersebut terjadi di sekolah.
“Dinas Pendidikan membiarkan pungutan terjadi. Jadi bohong kalau biaya sekolah itu gratis,” tandasnya.
Ia membenarkan ada 'bisnis gelap' di balik penjualan LKS di sekolah. Bisnis bak mata rantai antara pihak Dinas Pendidikan, sekolah, dan penerbit bahkan mungkin Dewan. Karenanya, sangat sulit dipatahkan mata rantai 'bisnis gelap' ini.
Kenapa, ia menegaskan, usaha kotor ini mendatangkan keuntungan besar. Maka, pihak-pihak yang terkait memaksakan kehendak untuk menjalankan ' bisnis gelap' tersebut.
Anehnya, Komisi 2 DPRD Tangsel " seolah-olah " melegalkan bisnis LKS, terbukti dengan sudah beredar di sekolah-sekolah di Tangsel. Padahal bisnis ilegal ini sangat membebani masyarakat.
Pasalnya, pemberlakuan LKS bagi para murid SD di Kota Tangsel telah menjadi pemikiran Komisi 2. Apalagi saat ini BOS Nasional dan Bosda baru dapat membiayai SPP dan operasional sekolah lainnya.
"Buku paket dan LKS sudah di tanggung pemerintah melalui program BOS,” ungkapnya.
Ia membenarkan para orangtua siswa telah mengajukan keberatan terkait kebijakan tidak prowali murid tersebut. Namun, aspirasi wali murid itu seakan tidak ada gunakanya. Bahkan, wali murid selalu dipojokkan dengan dalih pentingnya pendidikan bagi anak-anak dan demi mutu pendidikan.
Ia tidak memungkiri bahwa ada kepala sekolah yang menulis LKS. Dia bekerja sama pihak dengan penerbit dan menjual di sekolah yang dipimpinnya.
"Benar arti peribahasa banyak jalan menuju Roma. Istilah ini ternyata dipraktikkan para kepala sekolah, oknum Dinas Pendidikan, penerbit Ya, tahu sama tahulah," pungkasnya. (red)