STOP EKSPLOITASI AIR
detaktangsel.com LINGKUNGAN - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.