Gocek AJB Hibah Palsu, Hononer Kec Pabuaran Tilep Duit Rp 1,3 Milyar
detaktangsel.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat Akte Jual Beli (AJB). Dalam pengungkapan Ini polisi menangkap satu tersangka DSB (49) warga desa Sindangsari, kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.