Ketua Umum HMI Cabang Ciputat Dani Ramdhany menyatakan, aksi pembakaran tersebut merupakan aksi kriminalisme, radikalisme dan intoleran atas realitas keberagamaan di Indonesia.
"Kami (HMI Cabang Ciputat-red) mengutuk pihak-pihak yang telah melakukan aksi pembakaran mesjid tersebut," ungkap Ramdhany saat ditemui di Sekretariat HMI Cabang Ciputat, Jum'at (17/07/2015).
Ramdhany menyebutkan, apapun yang menjadi alasan atas aksi tersebut, tidak bisa dibenarkan. "Kebebasan berkeyakinan dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya masing-masing itu telah dijamin oleh konstitusi kita," paparnya.
Ramdhany menuntut agar pemerintah, khususnya pihak kepolisian agar dapat mengusut tuntas aksi pembakaran tersebut.
"Jika pemerintah tidak dapat bertindak tegas, maka kami mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama," pungkasnya.