detaktangsel.com TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sidang tersebut berlangsung pada Rabu, 6 November 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang, sebagai tindak lanjut hasil operasi penegakan perda yang dilakukan pada 3 hingga 5 November 2025.
Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Muksin Alfahri menjelaskan, sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum daerah agar masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan. “Sidang Tipiring ini menjadi bentuk nyata penegakan perda agar tercipta ketertiban dan kenyamanan di wilayah Tangsel,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 10 pelanggar dijatuhi sanksi beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya. Tujuh di antaranya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan lokasi berjualan. Masing-masing dikenai denda sebesar Rp100.000, dan apabila tidak mampu membayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga hari.
Selain itu, satu orang pelanggar reklame juga turut disidangkan. Pelanggar tersebut dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama sembilan hari. Pelanggaran reklame ini berkaitan dengan pemasangan iklan tanpa izin dan melanggar ketentuan penataan kota.
Dari hasil operasi terhadap penjualan minuman beralkohol (minol), terdapat tiga lokasi yang terjaring. Pada satu lokasi, pelanggar dikenai denda sebesar Rp250.000 atau kurungan sembilan hari. Sedangkan dua lokasi lainnya dijatuhi sanksi lebih berat, yakni denda masing-masing Rp10.000.000 atau kurungan selama satu bulan.
Satpol PP Tangsel menegaskan bahwa operasi dan sidang Tipiring ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pembinaan sekaligus efek jera bagi para pelanggar. “Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dan sadar hukum,” tambah pejabat Satpol PP tersebut.
Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap masyarakat semakin patuh terhadap peraturan daerah. Penegakan ini juga diharapkan dapat menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menciptakan kenyamanan bagi seluruh warga Tangsel.





















