Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Tangerang, Ini Syarat dan Alurnya

Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Tangerang, Ini Syarat dan Alurnya

Detaktangsel.com, KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Terlebih mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hak memperoleh informasi adalah salah satu dari hak asasi manusia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Diketahui, pelayanan keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang, masuk dalam naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Layanan dapat dijangkau setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 wib hingga 15.00 wib, di Lantai 4, Gedung Puspem Kota Tangerang.

Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Tangerang Ini Syarat dan Alurnya 2

Berikut syarat dan alur pelayanan keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang;

Syarat Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi publik wajib mengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, yaitu:
A. Mengisi formulir permohonan informasi dengan menyebutkan :
- Jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan dengan jelas;
- Maksud dan tujuan permohonan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. Melampirkan identitas yang jelas, yaitu:
- KTP/Paspor Bukti WNI Pemohon
- Akta Pendirian Notaris (AD/ART)
- Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham
- SKT Ormas dari Kemendagri, Gubernur, Kabupaten/Kota
- Surat Kuasa dan FC KTP Pemberi kuasa dalan hal permohonan mewakili sekelompok orang
C. Mengambil dan menggandakan informasi yang
dimohonkan sesuai dengan kesepakatan.

Alur Permohonan Informasi Publik
1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Kota Tangerang baik langsung maupun tidak langsung (Surat, Email, Telepon).
2. Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir dengan melampirkan identitas sesuai dengan ketentuan.
3. Petugas Informasi PPID Kota Tangerang mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
4. Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
5. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
6. Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
7. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
8. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.

Pengguna Informasi Publik Wajib;
a. Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan;
b. Mencantumkan sumber dari mana pemohon memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (Rls)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online