Pengamanan Pemilu 2024, Satpol PP Kota Tangerang Siap Siagakan 10.350 Linmas dan 260 Trantib

Pengamanan Pemilu 2024, Satpol PP Kota Tangerang Siap Siagakan 10.350 Linmas dan 260 Trantib

detaktangsel.com, Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan kesiapannya untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tidak tanggung-tanggung, Satpol PP Kota Tangerang telah menyiapkan 10.350 petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan 260 petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib).

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan Satpol PP memiliki dua poin pengamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pertama, mengamankan 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menyiagakan dua petugas Linmas disetiap TPS nya. Kedua, menyiagakan 260 petugas trantib sebagai mitra strategi dengan TNI dan Polri.

“Dalam hal ini, trantib yang bertugas akan dibagi dalam pengamanan pendistribusian surat suara bersama KPU. Yakni, trantib Satpol PP akan melakukan pendampingan distribusi surat suara dari Gudang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dari PPK ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan selanjutnya petugas Linmas pengamanan dari PPS ke masing-masing TPS nya,” papar Wawan, Senin (22/1/24).

Ia pun menjelaskan, personel Satpol PP akan ditempatkan di beberapa titik startegis. Seperti TPS, Kantor KPU dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Pastinya, kami siap mendukung pengamanan Pemilu 2024. Satpol PP Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk menjamin situasi Pemilu 2024 di Kota Tangerang berjalan kondusif,” tegasnya.

Ia berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, aman dan demokratis. Ia juga mengimbau, kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan sesuai dengan hati nurani. Terlebih, ikut terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Tangerang selama pesta demokrasi berlangsung.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk berpartisipasi menjaga keamanan Kota Tangerang. Jangan ragu melakukan pengaduan saat menemui kejanggalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, melalui nomor layanan masyarakat Satpol PP di 0812-1200-4664,” katanya. (Rls)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online