Bapenda Kota Tangerang: Tren Capaian PBB-P2 dan BPHTB Tercatat Maksimal

Bapenda Kota Tangerang: Tren Capaian PBB-P2 dan BPHTB Tercatat Maksimal

Detaktangsel.com, Kota Tangerang - Pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang terus mengalami tren positif yang luar biasa. Sepanjang tahun 2023, ragam diskon dan penghapuskan terus digelontorkan, untuk meningkatkan gairah membayar pajak di Kota Tangerang. Hasilnya terpantau positif.

Bagaimana tidak, Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan pada Triwulan I tahun 2023, realisasi PBB-P2 mencapai Rp258 miliar dari target Rp55 miliar atau tercapai 469,47 persen. Sedangkan BPHTB terealisasi diangka Rp87 miliar dari target Rp71 miliar atau tercapai 121,63 persen.

“Triwulan II tahun 2023 pada akhir Juni lalu realisasi PBB-P2 mencapai Rp318 miliar dari target Rp165 miliar atau tercapai 193,25 persen. Sedangkan BPHTB terealisasi Rp207 miliar dari target Rp143 miliar atau tercapai 144,99 persen,” jelas Kiki.

Lanjutnya, Triwulan III tahun 2023 pada akhir September lalu, realisasi PBB-P2 mencapai Rp513 miliar dari target Rp330 miliar atau tercapai 155,74 persen. Sedangkan BPHTB terealisasi Rp406 miliar dari target Rp429 miliar atau tercapai 94,57 persen.

“Triwulan IV Tahun 2023 hingga 13 Oktober, realisasi PBB-P2 sudah diangka Rp521 miliar dari target Rp520 miliar atau tercapai 100,33 persen. Sedangkan untuk BPHTB terealisasi diangka Rp431 miliar dari target Rp655 miliar atau 65,90 persen,” tuturnya.

“Ini pencapaian yang luar biasa, Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” tambah Kiki.

Ia mengaku, capaian ini selain kesadaran atas partisipasi wajib pajak yang meningkat, juga dikarenakan program relaksasi pajak yang diberikan Pemkot Tangerang. Awal tahun, pada 16 Januari hingga 31 Maret lalu adanya program relaksasi 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen BPHTB. Relaksasi pajak spesial Kemerdekaan sebesar 50 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB dan program relaksasi lainnya.

Ia pun menururkan, atas nama Pemerintah Kota Tangerang banyak terimakasih kepada seluruh wajib pajak, yang sudah membayarkan pajaknya dengan tepat waktu. Bahkan, turut serta dalam program-program relaksasi yang diberikan.

"Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas," tutur Kiki.

Sebagai informasi, pembayaran PBB dan BPHTB di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online. Yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret. (Rls)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online