Reklame Tak Berijin Harus Dibongkar

barang limbah barang limbah

detaktangsel.com SETU-DPRD Kota Tangsel menilai maraknya reklame yang melanggar dikarenakan pengusaha mengacuhkan aturan peraturan daerah (Perda). Apalagi, jumlah yang di pasangi stiker tak berijin itu jumlahnya mencapai 40 reklame.

Anggota Komisi lV DPRD Tangsel, Aguslan Busro mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan reklame terlebih dahulu mendirikan fisiknya baru kemudian ijin diurus. Hal tersebut menimbulkan kesan jika pemerintah daerah diremehkan.

"Kalau kita hanya memberi sanksi ringan kita bisa terus diremehkan seperti ini, mereka bangun dulu tiang reklmenya, sampai berjalan beberapa bulan, baru setelah itu disegel," katanya, Jumat (14/10/2016).

Kata dia, bagi perusahaan di Tangsel ini mungkin terlalu mudah, kalau sudah disegel baru mereka urus ijinya, sedangkan mereka ini sudah beroperasi dan meraup keuntungan dari bisnisnya ini sudah lama.

"Bongkar saja, supaya yang lainnya nanti tahu kalau Tangsel ini tegas dalam aturan, dan tidak hanya sekedar tegas saja tetapi jangan tebang pilih dalam menegakan aturannya," ucap politisi Hanura ini.

Hal sama juga di ungkapkan Eeng Sulaeman. Ketua Fraksi PADI ini meminta semestinya jika sudah ada beberapa kali peringatan seperti pemasangan stiker, tiang reklame tersebut harus dibongkar agar tidak ada lagi yang melanggar perijinan reklame. Sehingga, tidak ada lagi kesan tebang pilih dalam menindak reklame tak berijin.

"Harusnya jika sudah beberapa kali ditegur namun masih membandel, langusng dibongkar saja tiang reklamenya, jangan tebang pilih," ujarnya.

Menurut Eeng, jika hanya sekedar diberi sanksi penempelan stiker saja, maka khawatirnya akan banyak perusahaan reklame yang semakin mempermudah soal urusan perijinan.

Terlebih lagi, beberapa reklame yang ada di Tangsel, kasusnya berdiri terlebih dahulu baru setelah disegel mengurus ijinya. Maka memang sangat diperlukan sanksi tegas dalam penindakan tersebut.

"Reklame ini bediri terlebih dahulu, baru urus ijin, itu harus disegel baru mereka mau mengurus ijin. Artinya seperti meremehkan. Makanya kami minta sanksi tegas saja langsung kalau ada yang melanggar, di bongkar langsung," bebernya. (Hen)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online