Gerakan Melindungi Hak Pilih, Upaya KPU Tangsel Lindungi Hak Pilih Warga

Komisioner KPU Tangsel menunjukan #GMHP untuk melindungi hak warga di Pemilu 2019. Komisioner KPU Tangsel menunjukan #GMHP untuk melindungi hak warga di Pemilu 2019.

detaktangsel.com SERPONG--Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah masuk katagori pemilih pada Pemilu 2019 mendatang, namun belum terdaftar sebagai pemilih, kini tak lagi merasa takut akan kehilangan hak pilihnya. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel terus berupaya melakukan pendataan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun depan.

Upaya yang dilakukan KPU dalam mendata masyarakat yang masuk katagori pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih tersebut, juga terkenal dengan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) ini, serentak akan dilakukan mulai Rabu, (17/10/2018) di seluruh kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Tangsel.

Dalam #GMHP ini, akan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar dari KPU Tangsel, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diikuti masing-masing perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Tangsel.

Pada kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan Pemilu, mulai Walikota, Wakil Walikota, Sekda dengan jajaran OPD yang ada di Tangsel, pengurus partai akan melakukan pengecekan secara serentak ke kelurahan-kelurahan se-Tangsel.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakna, #GMHP ini merupakan program nasional dari KPU RI dengan tujuan agar warga bisa ikut proaktif untuk mendaftarkan diri supaya bisa masuk dalam daftar pemilih.

"Warga bisa mendatangi posko pelayanan yang ada di 54 Kelurahan, di 7 kecamatan dan juga di KPU Tangsel. Petugas dan Tim KPU, PPS dan PPK juga sudah melakukan penyisiran di lapangan untuk penyempurnaan data pemilih yang akan menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1),” kata Bambang di kantornya, Jalan Buana Kencana, BSD, Serpong, Selasa (16/10/2018).

Dia juga mengatakan, KPU akan melakukan simulasi kepada warga Tangsel dengan menggunakan aplikasi KPU. Dimana dalam gerakan ini KPU RI mengeluarkan aplikasi yang bernama ‘KPU RI Pemilu 2019’.

"Kami KPU Kota Tangsel akan melakukan simulasi penggunaan aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang fungsinya untuk mengetahui apakah pemilih sudah masuk dalam daftar pemilih atau tidak, dengan memasukan nama dan NIK maka akan bisa diketahui sudah terdaftar di DPT atau belum dan juga bisa diketahui di TPS mana terdaftarnya,” ungkapnya.

Anggota KPU Kota Tangsel lainnya, Achmad Mudjahid Zein, mengatakan, apabila ternyata tidak terdaftar maka warga bisa langsung mendatangi pokso pelayanan yang sudah disiapkan, baik ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan di tingkat Kota.

"Aplikasi KPU RI Pemilu 2019 dapat didownload di playstore android dan bisa dimanfaatkan siapa saja, di dalamnya ada fitur untuk cek NIK, dan memastikan apakah warga sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019,” ujarnya.

Dia juga meminta agar seluruh masyarakat terlibat aktif terdaftar sebagai pemilih dengan mensukseskan #GMHP Pemilu 2019 dengan mendatangi kantor PPS diseluruh kelurahan yang ada di Tangsel.

"Mari Kita sukseskan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) serentak mulai Rabu besok. Dengan cara datang ke Kantor Kelurahan (PPS) seluruh Tangsel," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online