Soal Pengumuman Caleg Terpilih, KPU Tangsel Tunggu Surat Dari MK

Anggota KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein. Anggota KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein.

detaktangsel.com SERPONG--Meski Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) telah menyelesaikan proses rekapitulasi tingkat nasional pada 21 Mai lalu, namun KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum bisa mengumumkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang mengikuti konstalasi politik pada Pemilu 2019 tahun ini.

Menurut Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, untuk pengumuman atau penetapan Caleg terpilih tersebut, masih ada tahapan lainnya yakni menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada sengketa Pemilu atau tidak.

Mudjahid terangkan bahwa dalam tahapanya, KPU menunggu tiga hari setelah pleno tingkat nasional. Setelah tiga hari itu, selanjutnya MK akan bersurat ke KPU yang ada di daerah termasuk Kota Tangsel.

"Setelah tiga hari selesai pleno di tingkat nasional, kami di daerah menunggu pengumuman dari MK apakah ada sengketa atau tidak. Nanti MK yang langsung bersurat kepada kami," ujarnya.

Mudjahid bilang, tidak tidak ada sengketa Pemilu di Kota Tangsel, maka KPU Kota Tangsel akan kembali menggelar pleno. Dimana dalam pleno tersebut, tak lain untuk penetapan kursi Caleg terpilih sesuai daerah pemilihan (Dapil).

"Rekapitulasi nasional itu selesai 21 Mei jika menunggu tiga hari kedepannya. Maka kami upayakan Sabtu kita adakan pleno. Itu pun kalau memamg tidak ada sengketa di MK," bebernya.

Mudjahid terangkan bila dirinya hingga saat ini belum mengetahui apakah ada partai yang mengajukan gugatan ke MK.

"Kami belum tahu juga, di Tangsel apakah ada partai yang mengajukan sengketa ke MK," ujarnya.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, jika nantinya ada sengketa di MK, maka KPU harus menunggu selesainya sengketa tersebut. Selanjutnya KPU baru bisa melakukan pleno penetapan perolehan kursi.

"Kalau nantinya ada sengketa, kami akan menunggu hasil akhir sengketa tersebut, baru bisa melakukan pleno penetapan kursi atau menetapkan Caleg terpilih," ungkapnya.

Bambang ungkapkan KPU Kota Tangsel akan menjalankan apa pun yang nantinya menjadi keputusan MK.

"Apa pun nantinya keputusan MK akan kami jalankan. Karena sifatnya putusa MK itu sudah final," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online