Print this page

Komisi lV Minta Situ Rompong Dikembalikan Ke Fungsi Asal

Komisi lV Minta Situ Rompong Dikembalikan Ke Fungsi Asal

Detaktangsel.com SERPONG--Pengurukan terhadap lahan Situ Rompong di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Termasuk Komisi lV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, Komisi lV menduga ada pihak-pihak yang sengaja bermain dalam proses terjadinya pengurukan Situ Rompong tersebut.

Soal adanya pihak-pihak yang bermain dalam proses terjadinya pengurukan Situ Rompong, terungkap saat komisi yang membidangi Pembangunan tersebut menggelar rapat internal diruang Komisi lV DPRD Kota Tangsel, lantai lll gedung ifa, Senin (6/8/2018).

"Kalau situ (Rompong-red) itu di urug, tentunya ada pihak-pihak yang bermain dibalik proses pengurukan itu," ungkap Ketua Komisi lV DPRD Kota Tangsel, Sukarya.

Sukarya jelaskan bila pihaknya pun sangat menyayangkan aksi pengembang yang melakukan pengurukan Situ Rompong. Karena menurutnya, keberadaan Situ sangat vital bagi masyarakat yang berada di sekitar Situ tersebut. Dimana, Situ berfungsi sebagai serapan air pada saat musim hujan. Begitupun ketika kemarau, Situ berfungsi untuk cadangan air bagi masyarakat.

"Jadi siapapun pengembangnya, harus mengembalikan fungsi situ keasalnya. Karena situ itukan aset negara, dan itu dilindungi undang-undang," terang Sukarya.

Jika memang pengurukan terhadap Situ Rompong terus berlanjut, Sukarya bilang, hal tersebut sama saja dengan menciptakan bencana bagi masyarakat Kota Tangsel. "Kalau situ itu diuruk dan hilang, daerah sekitar situ pasti akan banjir besar. Ini yang tidak kita inginkan terjadi di kota Tangsel," kata Sukarya yang mengaku dalam waktu dekat, pihaknya akan Sidak kelokasi pengurukan Situ Rompong.

Untuk diketahui, pengurukan diatas Situ Rompong terpaksa disegel oleh Pol PP Kota Tangsel. Penyegelan dilakukan lantaran pengembang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 5 tahun 2013 sebagai mana telah diubah dengan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.

"Ijinnya belum ada. Dia (pengembang) melanggar Perda nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan dan gedung," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Tangsel, Oki Rudianto, jumat lalu.

Dengan disegelnya proses pengurukan tersebut, Oki tegaskan bila pihaknya akan memperkarakan pihak pengembang apabila masih tetap melaksanakan aktifitas di atas Situ Rompong tersebut.

"Kita lihat saja, jika mereka merusak segelnya, kita perkarakan," tandasnya. (Dra)