"Spanduk kita tertibkan karena melanggar surat KPU No. 15 tahun 2013 tentang larangan pemasangan alat peraga caleg di Jalan Protokol," ujar Bajuri, Ketua Panwascam Kecamatan Pondok Aren.
Dalam kesempata itu, Bajuri juga mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan alat peraga Kampanye.
"Ada dua sanksi tegas yang dapat menjerat pelanggar. Yang pertama pencabutan DCT dan pencoretan jumlah penghitungan dalam proses pemilihan," terangnya.
Seiring dengan penertiban itu, Bajuri juga menghimbau kepada para Caleg agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU.(hdr)