Pemkot Yogya Antisipasi Pelanggaran Reklame Jelang Pemilu

Pemkot Yogya Antisipasi Pelanggaran Reklame Jelang Pemilu

Detaktangsel.com, UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran reklame menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terutama reklame dengan konten mengarah pencalonan dalam Pemilu yang melanggar peraturan reklame di Kota Yogyakarta. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah rutin menertibkan reklame-reklame yang tidak berizin tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat tentu menjelang Pemilu ada potensi peningkatan pelanggaran reklame. Terutama memanfaatkan momentum hari besar keagamaan dan peringatan nasional. Misalnya reklame yang berisi ucapan-ucapan peringatan, tapi tidak berizin dan pemasangan tidak pada tempatnya.

“Tentu saja kalau jelang Pemilu. Apalagi nanti jelang 17 Agustus ini tentu juga akan muncul reklame ucapan-ucapan selamat hari ulang tahun RI atau proklamasi. Ini sudah kita antisipasi bersama,” kata Octo saat ditemui, belum lama ini.

Untuk mengantisipasi pelanggaran reklame yang mengarah pada pencalonan Pemilu dari partai politik, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta. Koordinasi itu terkait edukasi aturan maupun kebijakan bersama berkaitan dengan reklame maupun nantinya alat peraga kampanye (APK) terutama saat memasuki masa kampanye Pemilu.

“Kami selalu berkoordinasi untuk selanjutnya agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pendukung partai atau caleg tertentu. Kami turut mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan bersama,” paparnya.

Dia menyampaikan, Satpol PP bersama Kesbang dan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota terkait APK untuk Pemilu 2024. Perwal tersebut akan menjadi dasar hukum untuk ketentuan pemasangan dan penertiban APK di masa kampanye Pemilu.

Octo menyatakan untuk saat ini reklame dengan konten yang mengarah pada pencalonan dalam Pemilu masih masuk kategori reklame biasa. Oleh sebab itu apabila reklame itu tidak berizin maka penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2022 tentang reklame. Dalam penertiban reklame Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.

“Kita ada koordinasi bersama tim pengawasan reklame di Kota Yogyakarta yang dikoordinatori Asisten Administrasi Umum. Jadi dalam tim kita menentukan arah kebijakan mendasari perda reklame. Sudah pasti kita melaksanakan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak berizin ataupun reklame-reklame yang tidak pada tempatnya,” jelas Octo.

Satpol PP Kota Yogyakarta rutin melaksanakan penertiban reklame-reklame yang melanggar di wilayah kota Yogyakarta. Dia menyebut sejak 1 Januari 2023 sampai 24 Juli 2023 Satpol PP Kota Yogyakarta telah menertibkan sebanyak 3.570 reklame. Dari jumlah tersebut di antaranya 481 reklame partai politik ditertibkan karena tidak berizin maupun dipasang tidak pada tempatnya.

“Kebanyakan pelanggaran rontek dan spanduk. Pelanggarannya, yang jelas tidak berizin dan tidak pada tempatnya. Misalnya dipasang menempel pada tiang-tiang listrik dan telepon serta pada taman-taman kota yang merusak keberadaan taman itu sendiri,” terangnya.

Secara terpisah Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, sudah melakukan penertiban reklame dengan konten mengarah pencalonan dalam Pemilu, yang tidak berizin. Misalnya saat momentum Hari Raya Idulfitri dan Iduladha beberapa waktu lalu.

“Sementara ini karena belum masa kampanye jadi itu kami anggap reklame biasa. Kalau tidak berizin, tetap kita tertibkan. Cuma nanti kalau sudah masuk masa kampanye pemilu, penanganannya berbeda karena memang untuk reklame (APK) kampanye,” tandas Yudho. (Rls)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online