KPU: Pendukung Tak Boleh Bawa Peraga Kampanye di Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

detaktangsel.com JAKARTA - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dan pendukungnya tidak diizinkan membawa alat peraga kampanye saat debat berlangsung nanti. Kecuali baju yang melekat di tubuh.

Hal itu, kata KPU RI Hasyim Asy'ari adalah tata tertib yang harus dipatuhi masing-masing Capres Cawapres dan pendukungnya.

"Saat debat berlangsung di area debat, pendukung tidak diperkenankan bawa alat peraga kampanye. Yang boleh melekat satunya-satunya adalah di badan," sambungnya.

Adapun, pada debat nanti, dibagi 6 segmen total durasi 120 menit. Segmen pertama, yakni pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Segmen kedua, pendalaman visi, misi, dan program kerja. Lalu, segmen ketiga, pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Keempat, sesi tanya jawab dan sanggahan. Lalu, kelima, lanjut sesi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, segmen keenam, penutupan

Debat Capres Cawapres 2024 akan berlangsung di Jakarta. Debat pertama di gedung KPU RI berkonsep Townhall.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online