Dianggap Mengganggu Masyarakat, Pemkot Yogya Tertibkan Pengemis Gelandangan

Dianggap Mengganggu Masyarakat, Pemkot Yogya Tertibkan Pengemis Gelandangan

detaktangsel.com, Nasional - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan pengemis dan gelandangan selama Januari 2024. Terutama pengemis yang dilaporkan mengganggu masyarakat. Pemkot Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang maupun bantuan kepada pengemis maupun gelandangan karena akan membuat mereka betah hidup di jalan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan penertiban pengemis dan gelandangan yang mengganggu itu mendasarkan pada Peraturan Daerah DIY nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis. Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat selama Januari 2024 sudah menertibkan 22 pengemis dan gelandangan. Sedangkan selama tahun 2023 ada 103 pengemis dan gelandangan di Kota Yogyakarta yang ditertibkan.

“Satpol PP bergerak berdasarkan patroli wilayah. Kalau misalkan ditemukan akan kami lakukan penindakan,” kata Dodi pada Selasa (23/1/2024).

Dia menyatakan lantaran dasar penegakan adalah Perda DIY, kewenangan Satpol PP Kota Yogyakarta hanya melakukan penegakkan nonyustisi seperti menghalau dan mengingatkan. Sebagian pengemis juga dibawa ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih nekat, tindakan terakhir adalah membawa pengemis dan gelandangan itu ke Camp Asessment Dinas Sosial DIY.

“Misalnya pengamen yang sifatnya mengganggu untuk kali pertama dan kedua kami halau atau kami anjurkan pergi. Tapi kalau sudah beberapa kali masih jalan terus, kami melakukan penegakan sesuai Perda DIY nomor 1 tahun 2014 dibawa ke camp asessment Dinas Sosial DIY,” terangnya.

Dicontohkan pengemis di kawasan Plengkung Gading di Jalan Langenarjan yang dikeluhkan masyarakat langsung dibawa ke camp asessment Dinas Sosial DIY. Pengemis yang sifatnya mengganggu maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak perlu ada penghalauan dahulu. Satpol PP Kota Yogyakarta juga menertibkan pengemis jathilan di Jalan Menteri Supeno karena sudah pernah diingatkan dan dihalau. Dia menyebut pengemis jathilan itu dibawa ke camp asessment untuk diproses dan ternyata selama 6 jam pengemis itu bisa mendapat sekitar Rp 510.000.

“Kami mengimbau masyarakat jangan memberi karena rasa belas kasihan kepada mereka. Salurkan uang atau bantuan ke tempat yang benar seperti di panti, baznas atau lembaga lainnya. Kalau diberikan di jalan hanya akan melestarikan mereka dan merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata dan pendidikan,” tambah Dodi.

Pihaknya menegaskan mengacu dalam Perda tidak boleh ada kegiatan pengemis dan gelandangan. Diakuinya kini ada pengemis maupun pengamen yang mengemas diri menjadi seniman jalanan. Hal itu menyulitkan karena di perda ada klausul pengemis salah satunya berpakaian compang camping. Meski demikian apabila sudah mengganggu masyarakat, Satpol PP Kota Yogyakarta tetap menertibkan.

“Kalau sudah mengganggu misalnya ada laporan suaranya terlalu keras, mengganggu dan ada orang di sekitar sedang sakit kami lakukan penindakan langsung. Seperti di simpang empat Pingit masyarakat sekitar melaporkan pengamen ke kami karena ada orangtua yang tinggal di kawasan itu dalam kondisi sakit jantung. Apalagi pengamen itu dari jam enam pagi sampai malam. Kami tertibkan, ternyata besoknya ganti pengamen yang lain,” jelasnya.

Selain itu Satpol PP Kota Yogyakarta berupaya menertibkan terkait pesepeda diduga ODGJ yang menendang kaki sejumlah pengguna jalan dan dikeluhkan masyarakat di media sosial. Pihaknya sudah mendatangi ke lokasi tapi tidak ditemukan orang itu karena bersepeda terus sehingga Satpol PP Kota Yogyakarta sulit menertibkan. “Tapi ini menjadi atensi kami saat patroli maupun jika ada aduan kepada kami,” ujar Dodi.

Secara terpisah Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Erva Wifata menyampaikan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta memiliki kewenangan rehabilitasi pengemis dan gelandangan di luar panti. Oleh sebab itu ketika ada warga Kota Yogyakarta setelah dari camp asessment Dinas Sosial DIY,maka akan dilakukan pengembalian ke keluarga dan pemberia motivasi agar tidak kembali mengemis atau menggelandang.
”Kita melakukan penelusuran keluarga untuk dilakukan reunifikasi keluarga atau dikembalikan ke keluarga. Kami ada kegiatan bimbingan sosial dan motivasi bagi warga rentan hidup di jalan, rentan gelandangan pengemis. Kita berikan motivasi agar tidak turun ke jalan,” tandas Erva. (Rls)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online