Reskrim Pondok Aren Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu Tangsel

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com PONDOK AREN - Reskrim Polsek Pondok Aren menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu bernama Nurjaya alias Ganong (32) dan Heriyanto alias Dray (30), keduanya ditangkap di Kampung Jurang Mangu Rt 05/02, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, di temukan satu bungkus sabu dengan berat 1 gram. Dari tangan para tersangka kita dapatkan sabu total berat 4,5 gram dalam penggerebekan. Jumat, (05/06/2015).

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Agung Setyo Aji mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut setelah mendapakan laporan dari masyarakat, bahwa ditempatnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Sebelumnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Jurang Mangu Barat sering terjadi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lalu, tim buser kami melakukan penyelidikan dan menangkap keduannya," ungkap Agung.

Agung menambahkan, dari tangan tersangka Nurjaya alias Ganong di rumahnya di temukan tujuh paket sabu dengan total berat 3,5 gram.

"Hasil pengembangan ditangkaplah tersangka Heriyanto dikontrakannya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 1 gram. Dari tangan para tersangka kita dapatkan sabu total berat 4,5 gram," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online