Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Selebgram Adelia Putri Salma Ditangkap

Adelia Putri Salma. (Instagram) Adelia Putri Salma. (Instagram)

detaktangsel.com KRIMINAL -- Adelia Putri Salma, seorang influencer asal Palembang, tengah menjadi perbincangan luas di masyarakat setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, Adelia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, bersama dengan sopirnya.

Kabar yang beredar mengindikasikan bahwa Adelia terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Ternyata, yang mengejutkan banyak orang adalah bahwa Adelia adalah istri dari seorang bandar narkoba.

Sebelumnya, suami Adelia yang dikenal dengan nama David, sudah pernah ditangkap oleh BNNP Sumsel pada 26 April 2017.

Pada saat itu, David ditahan karena kedapatan memiliki puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan beberapa senjata api. Saat ini, David sedang menjalani hukuman penjara selama 20 tahun di lepas di Nusa Kambangan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Adelia diduga terlibat dalam menyembunyikan aset-aset yang diperoleh dari kegiatan kriminal yang dilakukan oleh suaminya.

Bahkan, ada dugaan bahwa Adelia turut menikmati hasil finansial dari bisnis narkoba yang dijalankan oleh suaminya, meskipun David berada di balik jeruji penjara.

Belum lama ini, terkuak bahwa Adelia menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah dari suaminya yang saat itu sudah mendekam di penjara.

Gaya hidup mewah dan penuh kesenangan yang sering ditunjukkan oleh Adelia di media sosial menuai perhatian publik, walaupun sekarang akun sosial medianya sudah ditutup untuk umum. Pihak kepolisian sudah mengambil tindakan dengan menyita sejumlah aset yang diperoleh dari hasil kegiatan kriminal oleh suaminya.

Beberapa di antara aset tersebut termasuk rumah mewah, satu unit mini market, dan bahkan 6 mobil mewah.

Saat ini, penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online