Komisi I Minta Semua Perusahaan Harus Miliki Izin Baru Beroperasi

Sekretaris Komisi l DPRD Tangsel, Saprudin. Sekretaris Komisi l DPRD Tangsel, Saprudin.

detaktangsel.com SERPONG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa  menyegel proyek pembangunan bengkel bubut di Kecamatan Setu, beberapa waktu lalu. Penyegelan tersebut, lantaran proyek tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut patut diapresiasi. Kendati demikian, Komisi I DPRD Kota Tangsel menilai di Kota Tangsel masih banyak perusahaan yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin.

Sekeretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel, Saprudin, mengatakan, dalam hal ini mestinya Pemkot Tangsel tidak hanya bersifat reaktif saja. Akan tetapi harus melakukan tindakan prefentif dari awal.

"Kami yakin, di Tangsel ini masih banyak tempat uasaha yang belum mengantongi izin, artinya harus ada tindakan prefentif dari pemerintah, jangan hanya reaktif saja," katanya di Serpong, Selasa (18/9/2018).

Saprudin ungkapkan, jika hanya bersifat reaktif, maka kedepannya semakin banyak perusahaan yang seenaknya tumbuh dan berkembang di Kota Tangsel tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

"Artinya seperti ini, perusahan ini akan berani mendirikan perusahaan terlebih dahulu. Nah ketika ada tindakan dari pemerintah baru mereka bikin izin. Kalau tidak ada tindakan mereka tidak akan mengurus izin. Ini yang harusnya dihindari,” terangnya.

Menurut Saprudin, fungsi perizinan itu sudah sangat jelas, sebagai kontrol pemeirntah terhadap investor atau jenis usaha yang berkembang di Kota Tangsel.

“Perizinan inikan fungsinya untuk kontrol. Kita bisa melihat perusahaan ini beroperasi untuk memproduksi atau jenis dagang apa. Apakah sudah sesuai atau belum dengan peruntukannya yang tercatat dalam izin usahanya. Dan bangunannya juga peruntukannya untuk apa, apakah sudah sesuai dengan IMB yang diajukan, jadi tidak bisa sembarangan,” bebernya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Aldi S. Zuhri, mengatakan, yang paling penting ialah apakah sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Kota Tangsel.

"Kalau asal bangun saja, nanti bisa-bisa menabrak RDTR dan RTRW yang telah didesain lima tahun dan 20 tahun mendatang. Makanya sebelum mendirikan perusahaan dan bangunan itu, izinnya dulu yang harus dilengkapi, baru membangun,” tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online