475 PPPK Terima SK Pengangkatan, Sekda: Penuhi Peraturan Kepegawaian yang Berlaku

475 PPPK Terima SK Pengangkatan, Sekda: Penuhi Peraturan Kepegawaian yang Berlaku

Detaktangsel.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan secara simbolis SK Bupati Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru. Pengangkatan PPPK tahun anggaran 2022 tersebut berjumlah 475 formasi dari calon PPPK dengan status P1.

"Selamat kepada 475 PPPK guru yang hari ini mendapatkan SK Bupati Tangerang. Saya minta saudara sekalian harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Moch Maesyal Rasyid pada saat Apel Senin pagi di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (24/07/23).

Sekda mengajak para PPPK yang menerima SK Bupati tersebut untuk menyatukan komitmen, menunjukkan kreativitas dan inovasi dalam rangka membantu penuntasan program-program unggulan Pemkab Tangerang.

"Mari kita satukan komitmen sebagai ASN untuk membantu Bapak Bupati dan Wakil Bupati menuntaskan program unggulan beliau. Lakukan yang terbaik buat masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tangerang," katanya.

Sementara itu, PPPK yang menerima simbolis SK tersebut, M. Anas Irfan bersyukur atas SK PPPK yang diterimanya. Dia berjanji akan melakukan yang terbaik sebagaimana yang diamanatkan Sekda pada apel Senin pagi hari ini.

"Terima kasih kepada Bapak Bupati karena telah mengangkat kami, walaupun ada juga temen kami yang mengundurkan diri. Tetep semangat, tunjukan loyalitas kita kepada Kabupaten Tangerang," ucapnya.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online