1.623 Pelamar PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Pemkot Medan Penuhi Syarat Administrasi

1.623 Pelamar PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Pemkot Medan Penuhi Syarat Administrasi

Detaktangsel.com, Sumut - Sebanyak 1.623 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Seleksi Administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023.

Hasil seleksi ini telah diumumkan dalam Pengumuman Nomor : 002/PANSEL-PPPK/X/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Senin (30/10/2023) di ruang kerjanya merincikan, jumlah formasi pada PPPK Tenaga Fungsional Guru sebanyak 608 formasi. Dari 1.420 pelamar, sebanyak 1.383 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat dan 37 pelamar Tidak Memenuhi Syarat.

Dia menyebutkan, jumlah formasi pada PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 97 formasi yang terbagi atas 30 formasi khusus dan 67 formasi umum. Dari 340 pelamar, sebanyak 240 pelamar Memenuhi Syarat dan 100 pelamar Tidak Memenuhi Syarat.

Jumlah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan untuk Formasi Khusus, lanjutnya, sebanyak 67 pelamar dengan hasil verifikasi sebanyak 62 pelamar Memenuhi Syarat dan 5 pelamar Tidak Memenuhi Syarat.

Ditambahkannya, jumlah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan untuk Formasi Umum sebanyak 273 pelamar, dengan hasil verifikasi sebanyak 178 pelamar Memenuhi Syarat dan 95 pelamar Tidak Memenuhi Syarat.

“Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi Seleksi akan mengikuti Kompetensi/Ujian CAT atau Computer Assisted Test yang diselenggarakan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara sesuai jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2023,” ungkapnya.

Tolang mengimbau agar peserta tidak mempercayai oknum-oknum yang mengaku bisa mengurus kelulusan.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku bisa meluluskan itu sudah pasti bohong,” tandasnya. (Rls)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online