Massa Bakar Bangunan Bekas Milik Pengusaha Probosutedjo

Massa Bakar Bangunan Bekas Milik Pengusaha Probosutedjo

BOGOR-Proses pembongkaran bangunan dan villa liar oleh aparat gabungan, mendapat perlawanan sengit dari warga Kampung Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, kemarin.

Ratusan massa yang dilengkapi senjata tajam dan bambu runcing menghalau petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polisi dengan menghujani bom molotov  dan  batu. Massa juga memblokir jalan dengan batang pohon dan merusak saluran air bersih serta membakar ban-ban bekas di sepanjang jalan menuju lokasi  villa-villa liar.

Untuk melampiaskan ekspresi pembongkaran bangunan dan villa liar yang dinilai tebang pilih itu, bangunan Villa Orange menjadi sasaran amuk massa yang sebagian besar penjaga villa. Villa bekas milik Probosutedjo yang kini dikelola oleh Panjaitan itu dibakar dan dijarah warga. Bahkan, sebuah sepeda motor yang berada di dalam villa tersebut ikut terbakar.   

Tidak hanya sebuah bangunan villa yang berdiri di atas lahan seluas 8 hektar, sebagian atap rumah milik warga pun ikut terbakar akibat terkena lemparan bom molotov.

Awalnya, aparat kesulitan menghentikan aksi massa yang semakin beringas. Namun, petugas Satpol PP bisa membongkar lima villa menggunakan tiga alat berat setelah aparat kepolisian memukul mundur dengan mengeluarkan tembakan peringatan dan gas air mata kepada kerumunan warga.

“Saat aksi lemparan batu dan bom molotov, situasinya sangat mencekam. Tapi karena kalah jumlah, warga pada kabur,” ujar Sanusi, Hansip di Kecamatan Megamendung yang ikut aksi pembongkaran villa.

Akibat kerusuhan tersebut, aparat Satpol PP dan Brimob mengalami luka terkena lemparan batu. Sementara dikabarkan dua warga pun terluka karena terkena lemparan batu dan bom molotov.

Informasi yang dihimpun, pengadangan pembongkaran villa  nampaknya sudah direncanakan sebelumnya oleh warga. Sejak Rabu (11/12) malam, konsentrasi massa sudah nampak terlihat untuk melakukan aksi penghadangan aparat penegak Perda yang akan melakukan eksekusi villa.

“Dari Rabu malam, warga nebangin pohon besar untuk digunakan memblokir jalan. Saat malam itu juga, mereka sudah nyiapkan senjata untuk melawan petugas menggunakan bambu runcing dan bom molotov,” kata sumber yang berdomisili di Desa Megamendung.

Setelah beberapa saat kerusuhan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, bambu runcing, dan botol berisi minyak tanah dan bensin. Namun demikian, belum satu orang pun yang diduga menjadi provokator ditangkap polisi. "Belum ada satu pun warga yang yang ditangkap," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Megamendung, Inspektur Satu Suseno, saat ditemui di lokasi kejadian.

Suseno mengtakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ratusan warga yang menghadang petugas itu murni warga sekitar atau massa bayaran. "Kami masih melakukan penyidikan. Yang terpenting saat ini mengamankan lokasi supaya kondusif, " katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan akan terus melanjutkan proses pembongkaran bangunan dan villa yang sudah disegel sebelumnya oleh petugas lantaran berdiri di tanah milik negara yang menjadi kawasan hutan lindung. "Untuk malam ini petugas akan kami siagakan di lokasi pembongkaran dan membuat tenda  untuk mempermudah proses pembongkaran yang akan dilanjutkan esok harinya," kata dia.

Dace menyebutkan, di Kecamatan Megamendung ada 125 bangunan dan villa dari 51 pemilik yang menjadi target pembongkaran petugas. "Di  kawasan Blok Cipendawa kami sudah membongkar 8 bangunan dari 3 pemilik, sementara kami menargetkan akan membongkar 56 villa dan bangunan dari 31 pemilik. Sisanya akan dibongkar sebelum akhir tahun,” pungkasnya. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online