Sudah Ada Fatwa Tentang Haram Permainan Capit Boneka
Detaktangsel.com WOOW -- Permainan capit boneka atau claw machine yang banyak digemari oleh anak-anak dinyatakan haram. Hal itu ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam yang mengatakan haramnya permainan capit boneka sudah diatur oleh lembaga yang mengatur Halal Haram tersebut.
"Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal tersebut," kata Asrorun dikutip Kompas, Selasa (27/9/2022).
Fatwa yang dimaksud ialah fatwa tentang permainan pada media atau mesin permainan.
Dalam fatwa tersebut yang sudah diterapkan pada tiga Oktober 2007 diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam. Permainan yang dihukum haram yakni permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Diketahui permainan capit boneka ini dimainkan dengan menukarkan uang tunai menjadi koin kemudian bisa mendapatkan boneka kalau berhasil. Permainan itu pun dianggap judi.
"Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram," jelas dia. (Aip)