Golongan Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Ini 8 Daftarnya

ilustrasi. (net) ilustrasi. (net)

detaktangsel.com OOW -- Zakat merupakan suatu kewajiban dalam agama Islam. Zakat sendiri ada beberapa macam seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Zakat berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Selain itu umat Muslim wajib memberikan zakat bilamana telah memenuhi atau mencapai syarat yang telah ditetapkan.

Zakat juga merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang yang beragama Islam untuk diberikan kepada umat yang berhak menerimanya dengan syariat Islam.

Harta yang dikenakan zakat yaitu wajib harta miliknya sepenuhnya, pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Harta tersebut juga harta yang berkembang dan yang paling penting ialah harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.

Lalu siapa saja yang berhak mendapat Zakat? Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ada delapan golongan orang yang menerima zakat, termasuk mualaf. Berikut orang-orang yang berhak menerima zakat seperti dilansir Indozone.

1. Fakir, orang yang hampir tidak punya apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Mualaf, orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
4. Fisabillillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
5. Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
6. Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
7. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
8. Gharimin, orang yang berhutang demi bertahan hidup. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online