Urus BPJS Kesehatan Bisa di Kelurahan dan Kecamatan

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri saat memimpin rapat. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri saat memimpin rapat. Khanif

detaktangsel.com Kota TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membahas rencana pemkot tentang nota kesepahaman cakupan semesta jaminnan kesehatan di Kota Tangerang atau Universal Health Coverage dan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Senin (20/2/2017).

Sebelumnya, Arief bersama Sachrudin, berkunjung ke kantor BPJS, didapati antrian panjang yang mengular hingga ke lobi depan kantor. Arief pun menyampaikan keinginannya kepada pihak BPJS Kota Tangerang, salah satunya agar diberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan administrasi kartu BPJS. "Lihat, buat ngurus administrasi aja ngantrinya panjang. Apalagi masyarakat yang rumahnya jauh juga harus datang kesini. Kasian kan," ujar wali kota.

Oleh karena itu, ke depan, Arief ingin agar pengurusan administrasi atau kepemilikan kartu BPJS bisa juga dilayani di tingkat kelurahan atau kecamatan, sehingga masyarakat tak perlu jauh-jauh untuk mengurus kartu administrasi BPJS. "Kami akan bicarakan lebih lanjut dengan pihak BPJS. Tak hanya itu, kami juga akan upayakan kemudahan akses kesehatan lainnya untuk masyarakat Kota Tangerang yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman dan kerjasama dengan BPJS," ucapnya.

Sementara itu, dalam rapat, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menyampaikan, urusan kesehatan terus kami upayakan agar masyarakat Kota Tangerang dapat terlayani dengan baik dan mendapatkan kemudahan dalam mengaksesnya.

Didalam pembahasan nota kesepahaman ini, diharapkan ada keseimbangan dari masing-masing pihak. Hak dan kewajibannya baik bagi OPD maupun BPJS dipenuhi dengan sebaik mungkin. Dirinya berpesan, kesepakatan ini tidak semata-mata didorong karena BPJS dituntut oleh manajemennya, direksinya, untuk mengejar target.

Akan tetapi, kami juga sebagai Pemkot bisa memenuhi dari aspek kesehatan terhadap masyarakat yang memang perlu dibantu.
Mengenai waktu atau masa kerjasama, misalnya disepakati dalam satu tahun, diharapkan juga agar sebelum habis masanya sudah diperbaharui.

Begitu halnya saat masa peralihannya, sehingga di masa peralihan pun masyarakat tetap dapat dilayani.
Selain itu, kecepatan updating data harus dilakukan secara intens karena ini melibatkan data-data pengguna BPJS yang tersebar di 13 kecamatan dan 104 kelurahan. Di mana setiap hari, bulan dan tahun terjadi perubahan. "Tidak mengenal tanggal merah, hari libur, pada saatnya memang memperbarui data, harus tetap dilakukan. Jangan sampai ada yang tidak terdata," tegasnya.

Nota kesepahaman ini juga harus bisa mengcover kondisi darurat dan menomorduakan aspek administratif. Jangan sampai penanganan masyarakat untuk kondisi darurat harus menunggu administrasi yang berlarut-larut. Namun, aspek tersebut harus tetap diperhatikan dan dapat dipenuhi dengan cepat. "Kondisi-kondisi tersebut di atas, saya minta masuk area ruang lingkup perjanjian," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online