Tidak Ditanggapi Panwaslu, Sarmili Berdemo

Tidak Ditanggapi Panwaslu, Sarmili Berdemo

detaktangsel.com- TANGERANG, Terkait laporan yang dilakukan oleh caleg PKB dapil 3 H. Sarmili nomor urut 2, terkait adanya Money Politic yang di lakukan oleh caleg PKB Dapil 3 H. Mustayah nomor urut 1, Sarmili tidak puas dengan jawaban Panwaslu yang tidak menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan olehnya, Senin (19/5).

H. Sarmili selaku pihak yang melaporkan H. Mustayah kepada Panwaslu Kota Tangerang merasa laporannya tersebut tidak di tanggapi, alhasil H. Sarmili melakukan unjuk rasa di depan kantor Panwaslu Jl. Veteran Kota Tangerang, dirinya merasa pihak Panwaslu ada main dengan caleg PKB dengan nomor urut satu tersebut.

" Kalau tidak main mata apa namanya? Sudah jelas jelas ada money politic yang sudah dilakukan oleh pihak terkait, kenapa Panwaslu diam saja, tidak menanggapi apa yang sudah saya laporkan, padahal semua bukti dan saksi sudah kita berikan bahkan saksi pun sudah di klarifikasi, ini sepertinya Panwaslu mendukung sekali dengan adanya Money Politic. Ini jelas bahwa Panwaslu kurang pengawasan terhadap pemilu pemilihan legislatif (pileg) 2014 kemarin," katanya dengan penuh emosi.

Sementara Takhono selaku ketua Panwaslu dalam menanggapi Unras yang dilakukan oleh H. Sarmili mengatakan bahwa, pihaknya dalam hal ini bukannya tidak menanggapi, semua laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang sudah kita terima, tapi memang ada beberapa laporan yang tidak kita lanjuti dikarenakan sudah habis batas waktunya, pihak Panwaslu juga sudah mengkonfirmasikan status laporan yang tidak ditindaklanjuti kepada pihak Sarmili selaku pelapor, tuturnya.

Laporan yang kita terima dari pihak Sarmili yaitu pada tanggal 8 Mei 2014, yang berisi bahwa pihak Mustayah pada tanggal 8 April 2014 sehari sebelum penjoblosan telah membagi bagikan uang kepada warga di Dapil 3. Pada tanggal yang sama beberapa warga melaporkan kepada pihak Sarmili, laporan Money Politic tersebut berlanjut sampai tanggal 22 April 2014.

H. Sarmili datang ke Panwaslu Kota Tangerang melaporkan hal tersebut pada tanggal 8 Mei 2014, artinya laporan telah melampaui batas waktu kejadian atau temuan berdasarkan UU no.8 2012 bab 20 tentang penanganan pelanggaran pasal 249 ayat 4 , bahwa laporan tersebut baik kejadian atau temuan itu paling lama 7 hari dari kejadian.

Laporan Sarmili telah ditindaklanjuti Panwaslu dengan memanggil pihak terkait berdasarkan isi laporan untuk klarifikasi. Dari kajian dan gelar Gakumdu pada tanggal 12 Mei 2014, baik penyidik dari Polres ataupun Kejaksaan berkesimpulan bahwa, laporan saudara Sarmili tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan, kita juga sudah menjelaskan itu semua dengan panjang lebar kepada pihak Sarmili untuk bisa dimengerti, tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online